Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Apa Itu Custom Clearance dalam Aktivitas Logistik? Pebisnis Wajib Tahu!

Apa Itu Custom Clearance dalam Aktivitas Logistik? Pebisnis Wajib Tahu!

Bagikan Artikel Ini
tentang custom clearance

Pada dasarnya, semua barang yang masuk ke Indonesia harus melewati Bea Cukai. Di Indonesia, penerimaan barang impor biasa orang-orang sebut dengan istilah custom clearance.

Istilah ini sering digunakan dalam industri ekspor dan impor. Lalu bagaimana alur penerimaan barang yang tepat? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Custom Clearance

Custom clearance adalah proses administrasi dalam urusan pengiriman dan penerimaan barang dari luar negeri di Bea Cukai. Pada prosedur ini, Bea Cukai akan mengambil pajak, kecuali jika secara hukum barang yang importir terima tersebut terbebas dari pajak bea cukai.

Prosedur Jalur Custom Clearance

Setiap importir harus mematuhi sejumlah prosedur untuk dapat mengimpor dan mengirim barang. Pada dasarnya, proses pengiriman barang dapat dilakukan menggunakan beberapa jalur, salah satunya melalui jalur laut.

Nah, prosedur custom clearance pada pengiriman menggunakan angkutan laut ini umumnya terbagi menjadi tiga jalur, yakni sebagai berikut:

A. Green Lane Procedure

Green lane adalah kondisi custom clearance dalam sistem pemeriksaan Bea Cukai, yang mana semua dokumen tidak memiliki kendala apapun, baik dari nilai Pabean atau nilai faktur dan dokumen pendukung lainnya.

Jika terjadi respons SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning) atau SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), maka hal tersebut merupakan hasil dari random checking oleh sistem Bea Cukai.

B. Yellow Lane Procedure

Yellow lane merupakan situasi ketika proses customs clearance mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara nilai pabean atau faktur barang dengan PIB (Pemberitahuan Barang Impor) yang ter-submit.

Sederhananya, PIB ini terkena random checking oleh sistem Bea Cukai dan harus menyerahkan dokumen asli melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu).

C. Red Lane Procedure

Red lane merupakan kondisi ketika proses custom clearance nilai pabean dan rincian data di PIB tidak sesuai dengan data yang ada di Bea Cukai.

Oleh karena itu, Bea Cukai harus melakukan pemeriksaaan berupa cek fisik atau cek isi container 100 persen dengan dokumen impor oleh pemeriksa. Hal tersebut sesuai dengan respons Surat
Pemberitahuan Jalur Merah.dari sistem Bea Cukai.

Proses Custom Clearance

Secara garis besar, terdapat beberapa langkah mengenai custom clearance dalam kegiatan ekspor impor barang, antara lain:

1. Masuk Sebelum Izin

Misalnya untuk jenis pengiriman impor, barang impor dianggap telah dibawa masuk secara sah setelah kapal tiba dan melewati batas pelabuhan masuk.

Agen kapal harus menyerahkan Deklarasi Umum yang mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Pabean selambat-lambatnya pada hari kedatangan. Jika barang datang pada hari Minggu atau hari libur besar, maka pengajuan harus Anda serahkan dengan informasi berikut ini:

  • Nama kapal dan bendera, serta nama nakhoda.
  • Negara asal, lokasi, dan pemuatan/keberangkatan.
  • Jumlah, tanda, penomoran, dan rincian lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volumenya (isi kubik).
  • Jumlah dan jenis barang yang tidak dikemas.
  • Barang dapat dibongkar di dermaga dan tempat yang disetujui atau tempat yang berwenang atas permintaan pengangkut setelah isi kapal dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai.

2. Pemberitahuan

Intinya, Anda tidak bisa secara tiba-tiba mengklaim telah melakukan custom clearance. Anda harus memberi tahu Bea Cukai tentang izin barang. Perizinan tersebut meliputi izin untuk impor, ekspor, dan kelayakan barang untuk masuk atau keluar, serta izin lain yang Bea Cukai minta.

3. Deklarasi Impor

Prosedur custom clearance selanjutnya adalah pembuatan deklarasi impor setelah pemberitahuan Bea Cukai. Anda harus membuat deklarasi ini di hadapan pihak Bea Cukai.

Untuk membuat deklarasi, Anda perlu formulir deklarasi impor. Pengajuan deklarasi nantinya mengarah pada Kantor Pelayanan Bea Cukai dan penyampaiannya hanya sampai jam kerja.

Pembuatan deklarasi impor memungkinkan produk untuk dijual langsung ke konsumen Indonesia. Tanpa adanya deklarasi impor, barang yang masuk hanya dapat disimpan dan kemudian dikirim kembali ke negara lain.

4. Dokumentasi

Proses ini Anda lakukan untuk mengumpulkan informasi terkait profil importir. Hal-hal yang termasuk dalam dokumentasi ini adalah pengecekan izin impor, izin asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya.

Tujuan pendokumentasian ini adalah untuk memeriksa kelayakan seorang importir dan mencatat data importir. Jadi, apabila terjadi sesuatu, pihak terkait dapat menentukan siapa yang berhak bertanggung jawab.

Adapun dokumen PIB (pernyataan impor) memerlukan informasi yang berisi:

  • Nama dan alamat perusahaan importir
  • Nama sarana pengangkut
  • Negara asal barang
  • Lokasi (gudang, area terbuka, dll.) di mana barang disimpan
  • Nilai atau harga barang
  • Jumlah dan deskripsi barang

5. Pemeriksaan Barang

Pemeriksaan barang biasanya Bea Cukai lakukan pada jam kerja. Di tempat ini, setiap barang yang masuk akan mereka periksa dengan teliti mulai dari jumlah, kaliber, kelengkapan, ukuran, dan bahan baku barang, serta persyaratan tambahan lainnya.

Setiap barang akan diperiksa untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan faktur dan dokumen terkait lainnya. Barang biasanya akan disimpan dalam waktu lama jika ada ketidaksesuaian antara data dokumen dengan kondisi barang.

Dalam prosedur custom clearance ini, ada beberapa langkah yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Pemeriksaan dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
  • Melakukan pemeriksaan selama satu jam kerja.
  • Biasanya, pemeriksaan hanya 10 persen dari barang impor.
  • Jika terdapat pelanggaran, akan ada pemeriksaan secara menyeluruh.
  • Jika datanya berbeda, maka akan diperbaiki.

Dalam pemeriksaan ini, Bea Cukai akan memberikan dan mengambil keputusan mengenai bea masuk. Selama pemeriksaan ini, setidaknya ada tiga hal yang perlu pihak pemeriksa perhatikan, yakni:

  • Isi dokumen lengkap dan akurat.
  • Kejujuran dalam deskripsi kuantitas dan kualitas barang.
  • Alur dan prosedur custom clearance yang sesuai sesuai ketentuan.

6. Penilaian Barang yang Terkena Bea Cukai

Penilaian barang kena cukai merupakan salah satu bagian dari custom clearance. Dalam hal ini, terdapat persentase yang diterapkan pada nilai barangnya. Selain itu, perbedaan persentase antara barang yang berbeda dapat bervariasi.

Bahkan untuk barang yang sama, para penyedia jasa impor resmi di satu daerah mengenakan bea cukai yang berbeda. Perbedaan persentase cukai tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:

  • Tempat asal barang tersebut
  • Jenis barang
  • Jumlah dan nilai barang
  • Bahan yang terkandung dalam barang
  • Ukuran dan bentuk barang
  • Berat barang
  • Ukuran dan ketentuan lain yang bersifat khusus ataupun rahasia

Baca juga: Daftar Barang Kena Cukai, Tarif, dan Harga Dasar!

7. Pembayaran

Setelah semua prosedur selesai, membayar bea masuk adalah langkah selanjutnya dalam custom clearance. Dalam bea masuk tersebut, akan ada pembayaran bea dan juga pajak. Selain itu, proses pembayarannya melalui bank devisa.

Beberapa faktor seperti nilai barang, jenisnya, ukurannya, dan negara pembuatnya, akan memengaruhi besaran bea masuk yang Bea Cukai kenakan.

Pembayaran bea masuk dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai yang terdapat di bandara dan tempat lainnya. Setelah melakukan pembayaran, maka Anda akan mendapatkan tanda terima.

Sudah Tahu Apa Itu Custom Clearance?

Itulah pengertian dan prosedur custom clearance yang wajib untuk pebisnis ketahui. Agar proses ekspor impor lebih efisien, Anda harus menyelesaikan sejumlah prosedur administrasi ini. Jika tidak melakukan customs clearance, status barang yang Anda impor atau ekspor akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, prosedur ini sangat penting.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation