Pemberitahuan impor barang atau PIB adalah elemen hukum penting bagi sebuah perusahaan importir dalam melakukan kegiatan usahanya. Karena setiap barang yang perusahaan impor kirim harus melalui proses self assessment yang nantinya akan mendapatkan pengawasan dari Bea Cukai. Mengapa demikian?
Sebab, setiap barang yang masuk ke sebuah negara untuk urusan jual beli, akan menjadi barang wajib pajak dengan ketentuan yang berdasar pada undang-undang.
Oleh karena itu, pelaporan barang ini cukup penting untuk sumber pemasukan negara. Namun, tahukah Anda tentang apa itu pemberitahuan impor barang?
Pada dasarnya, PIB merupakan sebuah dokumen untuk menunjukkan informasi barang yang importir datangkan dari negara asing. Dokumen ini menjadi sangat penting karena PIB akan menjadi poin penting untuk mengawasi, meneliti, dan mengaudit transaksi impor yang terjadi.
Proses pelaporan yang berlaku saat ini adalah dengan prinsip self assessment, dimana hal tersebut mewajibkan pihak pengimpor untuk melakukan penghitungan pajak secara mandiri.
Dari laporan tersebutlah nantinya Bea Cukai akan menilai dan memverifikasinya, sehingga perusahaan bisa tahu berapa besaran penarikan pajak yang jadi tanggungan perusahaan.
Pemberitahuan impor barang sendiri adalah laporan yang perusahaan buat kepada Bea Cukai selaku badan pengawasan kegiatan impor barang. Gunanya adalah selain melaporkan, juga akan menjadi bukti keabsahan transaksi jual beli barang impor pada dokumen tersebut.
Sebagai dokumen informasi dan juga laporan yang perusahaan buat sendiri, segala format pengisian harus terisi dengan benar. Selain itu, beberapa dokumen pelengkap juga harus importir sertakan, contohnya seperti salinan invoice, packing list, bill asuransi, dan beberapa dokumen pelengkap lainnya.
PIB merupakan sebuah dokumen penting negara yang memiliki dasar hukum yang jelas. Kenapa bisa begitu? Karena dokumen ini menjadi bukti audit pajak dari perusahaan importir. Adapun regulasi PIB dari pemerintahan antara lain:
Sebagai sebuah dokumen penting negara, pemberitahuan impor barang terbagi dalam beberapa klasifikasi berbeda. Masing-masing dokumen tersebut memiliki ketentuan dan cara pembayaran yang berbeda-beda. Jenis-jenis PIB tersebut antara lain:
Jenis pertama adalah dokumen yang berlaku untuk laporan pada transaksi impor yang terjadi sekali jalan saja. Dokumen ini menjadi bukti pembayaran saat barang tiba, setelah, maupun sebelum barang tiba. Namun kebanyakan dilaporkan saat barang impor sudah tiba untuk langsung diperiksa.
Berikutnya ada jenis dokumen yang berlaku untuk barang impor, yang sudah atau berlangsung dalam beberapa kali pengiriman.
Pada jenis pemberitahuan impor barang ini, barang impor biasanya sudah keluar dari Pabean terlebih dahulu. Dengan begitu, pembayaran PIB ini bisa importir lakukan jika telah mengajukan dan mendapatkan hak terkait fasilitas pembayaran berkala. Jadi jenis ini biasanya hanya berlaku untuk beberapa kalangan importir saja.
Jenis terakhir dari PIB adalah dokumen yang importir ajukan setelah barang tersebut terlebih dahulu keluar dari kawasan Pabean. Dokumen ini berlaku pada transaksi pengimporan barang sekali jalan, dengan ketentuan pembayaran yang menyertakan jaminan.
Segala usaha yang mengacu pada kegiatan ekspor impor pastinya harus mendapatkan pengawasan langsung dari beberapa lembaga negara seperti Kemenkeu, OJK, dan juga Pabean. Hal ini pastinya untuk menjamin barang yang masuk ke suatu negara bukanlah barang berbahaya, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Pada dasarnya, pemberitahuan impor barang yaitu dokumen yang berisi rincian informasi terkait barang impor, jumlah pajak dan bea, serta kelayakan masuk negara dari barang tersebut.
Namun sebenarnya, PIB juga merupakan dokumen yang memiliki banyak fungsi menyerupai sebuah faktur dan fungsi-fungsi penting lainnya, seperti:
Sebagai salah satu upaya pemerintahan dalam penanganan PIB terpadu, mudah, dan terpercaya, pemerintahan khususnya DJP mengeluarkan kebijakan penggunaan sistem aplikasi komputer yakni e-Faktur. Pada aplikasi ini, importir bisa melakukan pengajuan PIB dengan lebih mudah.
Namun karena merupakan sebuah kebijakan baru, masih banyak importir yang belum tahu bagaimana cara pengisiannya. Oleh karena itu, para importir bisa mengikuti cara ini untuk mengisi PIB di e-Faktur:
Langkah pertama yang harus pihak importir lakukan adalah membuka fitur e-Faktur di dalam aplikasi Pajak online. Selain itu, Anda juga harus memiliki Sertifikat Elektronik Pajak terlebih dahulu.
Jika belum punya, maka segera buat pengajuan pembuatan terlebih dahulu. Sertifikat ini nantinya menjadi bahan pengaktifan e-Faktur yang akan Anda input.
Berikutnya, untuk memasukkan pemberitahuan impor barang pada aplikasi e-Faktur, Anda bisa memilih menu “Dokumen Lain Masukan”. Anda bisa memilih tombol “Buat dokumen lain pajak masukan” untuk menginputkan PIB yang akan Anda ajukan.
Pada pengisian formulir 111 B1, importir harus mengisi kolom ini dengan nomor PIB yang ditambahkan dengan tanda pagar “#” (tanpa spasi). Contohnya jika nomor PIB Anda adalah 010101 dengan kode KPPBC 020202, maka Anda bisa menulisnya dengan format “010101#020202”.
Langkah berikutnya adalah pengisian kolom tanggal. Format pengisiannya adalah “dd-mm-yyyy”. Anda bisa mengisi kolom ini dan menyesuaikan dengan tanggal pada SSP yang Anda miliki. Contohnya, jika tanggal tertera adalah 05 Oktober 2022, maka Anda bisa mengisi kolom dengan format “05-10-2022”.
Setelah beberapa langkah berhasil Anda jalani, selanjutnya Anda tinggal melengkapi form kosong yang tersedia. Pastikan pengisian, ejaan, dan penulisan sudah benar. Jika sudah, Anda bisa memilih tombol “Simpan & Upload” untuk menginput dokumen tersebut.
Itu dia sekilas info mengenai apa itu pemberitahuan impor barang, jenis, fungsi, dan cara inputnya. Karena termasuk dokumen penting dan bukti keabsahan transaksi impor, maka Anda selaku importir wajib memahami regulasi dari pembuatan dokumen ini.