Apakah Anda merupakan pebisnis yang menjalankan perusahaan logistik? Tentu, Anda memerlukan sebuah kendaraan muat yang akan mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Namun, kendaraan tersebut juga perlu Anda lakukan uji KIR terlebih dahulu.
Uji KIR adalah serangkaian proses wajib yang sudah memiliki peraturannya sendiri sehingga semua pihak harus memahami dan mengikuti ketentuan yang ada dan dilakukan untuk mengetes atau mengukur apakah kendaraan Anda layak beroperasi atau tidak.
Mengapa sebuah mobil barang serta pick up wajib melakukan uji KIR? Peraturan ini sendiri sudah tertera di dalam UU No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 53 di ayat 1. Kemudian untuk ayat 2 sendiri menjelaskan bahwa uji ini perlu dilakukan secara berkala.
Apa saja yang perlu Anda lakukan untuk pengujian? Tentunya melakukan pengecekan fisik kendaraan serta memberikan pengesahan berdasarkan hasil uji. Setidaknya terdapat 8 poin yang harus Anda perhatikan ketika sebuah kendaraan perlu melakukan uji KIR ini. Beberapa poin tersebut, yaitu:
Kesimpulannya, jika ada kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan tersebut, maka kendaraan perlu melewati delapan poin pengecekan ini.
Setelah selesai melakukan pengujian, Anda akan mengetahui apakah kendaraan tersebut memang layak atau malah sebaliknya.
Apalagi kita tahu bahwa, mobil barang maupun pick up merupakan jenis mobil yang berfungsi untuk mengangkut barang. Kemudian mobil tersebut juga yang mengirimkan atau memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Jadi, untuk menjaga keamanan barang, maka sebaiknya armada yang dipakai perlu melalui proses pengecekan. Jadi, sebelum mulai beroperasi Anda bisa mengetahui apakah memang mobil tersebut mempunyai kualitas yang sesuai standar atau tidak.
Setelah memahami pentingnya melakukan uji KIR, lantas bagaimana jika ada mobil yang tidak melakukan proses pengujian tersebut? Apakah ada sanksinya dan seperti apa sanksi yang akan didapatkan?
Ketika ada mobil yang tidak melakukan uji kelayakan ini, sudah tentu akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang pertama bisa berupa sanksi administrasi. Informasi mengenai hal ini bisa Anda temukan pada UU LLAJ, tepatnya di pasal 76 ayat 1.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk peringatan tertulis. Ada juga sanksi yang mengharuskan mobil membayar biaya denda. Kemudian, sanksi yang lainnya adalah mobil tidak mendapatkan izin jalan sampai dengan pencabutan izin jalan dari mobil tersebut.
Tidak kalah penting, sanksi bukan hanya berlaku terhadap masyarakat. Ketika ada petugas yang memang secara sengaja melewatkan tes uji KIR juga akan memperoleh sanksi. Sanksi tersebut sudah tertera di undang-undang, tepatnya pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan PBKB.
Ketika ada petugas yang terbukti lalai, sanksinya adalah pencabutan sertifikat kompetensi. Bisa juga pencabutan tanda terkait kualifikasi teknis ujinya. Karena itu, melakukan pengujian ini memang sangat penting, sehingga sebaiknya tidak ada kendaraan muat yang melewatkannya.
Kira-kira apa saja jenis kendaraan yang harus melakukan pengujian KIR ini? Seperti yang sudah dijelaskan bahwa, uji KIR merupakan sesuatu yang sangat penting bagi mobil muat. Namun, pengertiannya mulai meluas sehingga Anda harus memahami apa saja kategori kendaraan yang perlu melakukan uji kelayakan tersebut.
Berikut ini beberapa daftar kendaraan yang wajib melakukan uji kelayakan:
Di Indonesia, untuk persyaratan melakukan uji kelayakan terhadap kendaraan muat sudah memiliki ketentuannya sendiri. Lalu, apa saja yang termasuk persyaratannya tersebut? Berikut adalah daftarnya:
Setelah Anda memahami persyaratannya, lantas kira-kira berapa biaya yang perlu Anda keluarkan? Dalam melakukan pengujian ini Anda harus mengeluarkan biaya retribusi. Dihitung sejak per Juni 2020, rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Ketika Anda selesai melakukan pembayaran, nantinya Anda akan memperoleh buku uji. Kemudian Anda juga memperoleh bukti terkait pembayaran uji. Adanya dua dokumen ini akan menunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah layak jalan.
Terdapat beberapa tahapan yang mesti kendaraan Anda lalui ketika menjalankan tes kelayakan ini. Ketika Anda sudah melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratannya, maka nanti Anda akan diarahkan untuk segera melakukan pra uji KIR.
Pada tahap pra uji ini, petugas akan mulai memeriksa semua berkas yang Anda serahkan. Petugas akan menggesek nomor mesin maupun nomor rangka. Selanjutnya, petugas juga akan mulai melakukan Pemeriksaan Non Mekanis dan Uji Visual.
Pada Uji Visual, kendaraan Anda juga dicek kelengkapan maupun kondisinya. Ketika tahap pra uji ini telah selesai, mobil akan masuk ke proses pengujian yang ada di Gedung Uji lewat pengujian berkala seperti:
Melalui serangkaian tes uji kelayakan tersebut, petugas mulai menilai apakah memang layak jalan atau sebaliknya. Ketika semua berkas telah lulus, Anda harus membayar biaya retribusi.
Sehingga nanti akan memperoleh buku KIR dan pemasangan tanda samping. Sebaliknya, ketika belum lulus maka Anda harus melakukan perbaikan pada kendaraan Anda sebelum mulai beroperasi.
Seperti itulah pembahasan seputar uji KIR. Kesimpulannya, pengujian terkait kelayakan kendaraan ini sangat penting dengan persyaratan yang mudah. Jika tidak, tentu ada sanksi yang sudah menanti.
Selain itu, biayanya pun juga tidak mahal. Ketika sudah melakukan pengujian tersebut, maka kendaraan Anda dinyatakan layak sehingga performa kendaraan Anda pun terjamin.
Selain itu, untuk mempermudah bisnis logistik Anda dalam beroperasi, silakan daftarkan bisnis logistik Anda ke Indonesialogistik.id. Sebuah perusahaan logistik terpercaya yang memberikan banyak penawaran menarik dan memaksimalkan keuntungan bisnis Anda.