Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Free On Board (FOB): Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Free On Board (FOB): Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Bagikan Artikel Ini
tentang free on board

Dalam aktivitas perdagangan internasional, ada berbagai istilah yang digunakan dan disepakati secara bersama baik oleh eksportir dan importir. Salah satu istilah yang diatur dalam incoterms dan paling banyak digunakan oleh pelaku ekspor dan impor adalah FOB.

Apa Itu Free On Board (FOB)?

FOB atau free on board adalah istilah dalam aktivitas penjualan dan pembelian barang dagang dimana pihak pembeli memiliki tanggung jawab dalam membiayai ongkos angkut barang mulai dari gudang penjual sampai barang tiba di tangan pembeli. 

Di dalam aktivitas free on board, kepemilikan barang sudah berpindah ke tangan pembeli semenjak ia keluar dari tempat penjual. Istilah free on board hanya digunakan untuk aktivitas perdagangan dan pengiriman barang melalui laut. 

Pengertian Mendalam FOB

FOB atau free on board incoterms sebagai salah satu istilah perdagangan internasional merupakan istilah yang menunjukkan bahwa, pihak pembeli bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya yang muncul.

Mulai dari biaya angkut barang dari gudang penjual sampai barang tersebut tiba di tangan pembeli. Barang yang masih dalam perjalanan sudah menjadi hak dan tanggung jawab pembeli.

Sementara pihak penjual bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua surat perizinan ekspor, membayar biaya pajak, membuat clean on board receipt agar barang yang dipesan bisa dimuat dan dikirimkan oleh kapal pengirim. 

Jenis FOB

  1. FOB Destination

Free on board destination merupakan syarat penyerahan barang yang mana penjual menanggung biaya ongkos kirim. Penjual juga bertanggung jawab dalam menanggung segala jenis risiko yang mungkin timbul terhadap barang selama proses pengiriman.

Tanggung jawab penjual sudah selesai ketika barang telah diterima oleh pembeli. Pencatatan pembelian barang dilakukan penjual saat pembeli sudah menerima barang. Pihak pembeli tidak mengetahui biaya angkut barang sehingga pembeli tidak mencatat biaya angkut pada pembukuannya.

  1. FOB Shipping Point

Free on board shipping point adalah istilah perdagangan dengan pihak pembeli bertanggung jawab terhadap ongkos kirim serta semua risiko pengiriman yang muncul sampai barang tersebut mencapai gudang pembeli. 

Hak milik barang telah beralih kepada pembeli termasuk tanggung jawabnya meskipun barang masih dalam perjalanan dan belum diterima oleh pembeli. Oleh karena itu pihak penjual sudah tidak bertanggung jawab terhadap barang entah dari segi risiko kerusakan hingga biaya ongkos kirimnya. 

Pembeli dapat langsung melakukan pencatatan saat barang sudah keluar dari gudang milik penjual. Barang sudah dimasukkan ke dalam catatan persediaan barang meskipun barang tersebut belum tiba di tangan pembeli. 

Bagaimana "FOB" Digunakan dalam Dokumen Pengiriman?

  1.  Tempat Asal VS Tempat Tujuan

Istilah free on board dalam pengiriman dibagi berdasarkan dua macam yakni shipping point atau origin dengan free on board destination. Free on board shipping point atau tempat asal bermakna pembeli dalam risiko terhadap keamanan barang sejak barang dikirimkan oleh penjual ke perusahaan ekspedisi.

Pada free on board tempat asal ini, pembeli membayar biaya pengiriman dari gudang serta memperoleh kepemilikan barang segera setelah barang dikirim. Sementara free on board tempat tujuan artinya penjual yang menanggung risiko kerugian hingga barang tersebut mencapai tempat pembeli.

  1. Freight Collect VS Freight Prepaid

Freight prepaid bermakna bahwa pengirim bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman berikut juga biaya yang mungkin keluar berkaitan dengan ekspedisi barang. Sementara freight collect berarti penerima barang atau importir bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman dan juga biaya tambahannya.

Istilah freight collect juga dikenal sebagai “collect upon arrival” sementara freight prepaid dikenal “prepaid and add”.

Kewajiban Incoterm FOB

  1. Kewajiban Seller

Dari pihak seller atau penjual, berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dipesan oleh pembeli ke pihak ekspedisi atau pengirim. Pihak penjual juga berkewajiban untuk membuat clean on board receipt, menyiapkan seluruh dokumen perizinan ekspor impor dan juga membayar biaya pajak dan bea cukai.

  1. Kewajiban Pembeli

Kewajiban buyer atau pembeli adalah membayar seluruh ongkos ekspedisi sejak barang dikirimkan dari gudang penjual hingga barang sampai ke tangan pembeli. Pembeli wajib mengurus jenis angkutan, membayar biaya asuransi, serta mengurus kontrak angkutan dalam perdagangan internasional.

Keuntungan dan Kerugian Incoterm CIF

CIF merupakan singkatan dari Cost, Insurance dan Freight adalah istilah dalam kegiatan ekspor dan impor serta kegiatan pembayaran antar negara. CIF adalah istilah incoterms lainnya selain FOB yang biasa digunakan. 

A.  Keuntungan

  1. Kebebasan dalam Menyusun Klausul Kontrak

Keuntungan pertama menggunakan sistem CIF adalah pihak penjual serta pembeli lebih bebas membuat kontrak perdagangan. Syarat dalam penyerahan barang dalam ditentukan dengan bebas. Nantinya pembeli akan mengevaluasi sistem pengangkutan barang yang digunakan.

  1. Importir Tidak Dibebankan Banyak Hal

Pihak pembeli atau importir lebih diuntungkan dengan sistem CIF karena tidak perlu memikirkan ongkos pengangkutan hingga proses pengurusan asuransi dan prosedurnya.

B. Kerugian

Sistem CIF memang membuat importir tidak perlu ribet memikirkan terkait ongkos kapal, pembayaran asuransi hingga prosedur pengiriman. Namun, sisi negatifnya adalah biaya yang dibayarkan pun menjadi lebih mahal.

Contoh Free On Board (FOB)

Perusahaan pertambangan menjual barang tambang ke perusahaan X dengan harga Rp 1 juta per ton  menggunakan klausul free on board. Dengan klausul ini, artinya perusahaan X harus membayar sebesar harga barang Rp 1 juta dikali total ton yang dibeli dan juga biaya pengiriman via laut. 

Namun, pada kondisi tertentu, perusahaan X mungkin juga harus mengeluarkan sejumlah tambahan biaya untuk kebutuhan pengiriman agar barang benar-benar sampai ke tujuan. 

Pertanyaan Mengenai FOB

  1. Mengapa FOB Penting?

Free on board merupakan salah satu syarat perdagangan yang cukup banyak dipilih dalam perdagangan internasional yang melibatkan pengiriman via kapal laut. FOB sangat penting karena mengatur dimana kewajiban pembeli dan penjual serta siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya yang ditimbulkan. 

Dalam surat kesepakatan atau perjanjian, sangat tidak disarankan untuk menuliskan keterangan free on board saja karena dibedakan berdasarkan titik tujuan atau titik asal. Ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan penjual dalam free on board seperti pengepakan barang dan mengantarkan ke pelabuhan. 

  1. Biaya Ketentuan Pengiriman FOB

Di dalam surat perjanjian Free on Board, pihak pembeli bertanggung jawab menanggung biaya atau ongkos pengiriman barang.

Pihak pembeli juga wajib melakukan reservasi tempat di kapal ekspedisi serta melakukan kontrak jasa kirim terhadap pihak ekspedisi terkait waktu menaikkan barang ke atas kapal.

Termasuk terkait hal ini adalah pembeli berkewajiban untuk membayar seluruh biaya dokumen yang dikeluarkan terkait proses ekspor barang. Biaya inspeksi juga harus ditanggung oleh pembeli apabila akan dilakukan inspeksi sebelum barang diangkut ke atas kapal.

Sudah Paham Apa itu FOB?

Masing-masing penjual dan pembeli harus memahami kewajiban dan haknya sesuai jenis incoterms yang dipilih. Pada Free on Board, pembeli bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya yang muncul dalam proses pengiriman termasuk membayar seluruh biaya dokumen yang dikeluarkan.

Incoterm FOB digunakan pada aktivitas perdagangan yang melibatkan pengiriman via angkutan laut. Memahami setiap kelebihan dan kekurangan incoterms sangat penting untuk memilih klausul yang tepat. Pada Free on Board penjual bertanggung jawab mengepak barang dan mengantarkan ke pelabuhan

Referensi Perusahaan Logistik

Bagi Anda yang sedang mencari referensi perusahan logistik terpercaya untuk mendukung kelancaran usaha, maka carilah perusahaan yang sudah terdaftar serta memiliki pengalaman di bidang tersebut. Anda dapat menemukan beberapa perusahaan shipping agent yang menawarkan pengiriman barang yang terjamin keamanannya di Indonesia Logistik.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation