Pada proses pengiriman barang, baik melalui darat, laut, udara, maupun perairan pedalaman pastinya terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi.
Dokumen harus dilengkapi agar proses pengangkutan dan pengiriman berjalan lancar. Kali ini akan dibahas salah satu dokumen pengiriman barang melalui laut yaitu bill of lading.
Apa itu? Simak penjelasannya di bawah ini beserta isi, fungsi, dan jenis-jenisnya.
Bill of lading adalah surat kontrak perjanjian antara pihak maskapai pelayaran yang sudah menerima barang dari pihak pengirim atau shipper untuk dikirim ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi dari dokumen.
Bill of lading atau B/L disebut juga konesemen merupakan salah satu dokumen penting yang harus ada dalam pengangkutan barang domestik maupun ekspor atau impor, terutama pengiriman melalui laut.
Kenapa B/L penting? Karena dalam prosesnya, dokumen ini dijadikan sebagai bukti kepemilikan barang yang diangkut melalui laut dan memberi jaminan serta pengamanan dalam pengiriman barang. Dokumen B/L hanya dibuat dan disahkan oleh pihak pelayaran armada kapal.
Dalam praktiknya, dokumen B/L mencakup beberapa informasi sebagai berikut:
Data customer terdiri dari nama pengirim barang atau shipper yang merupakan pemilik barang yang biasanya menggunakan jasa forwarding. Nama yang tercantum dalam dokumen B/L adalah nama forwarding, kemudian pihak forwarding akan mengeluarkan surat house of forwarding (HBL).
Selain itu, nama penerima barang yang dikirim (consignee) juga tercantum dalam B/L. Nama consignee ini sering juga diisi “To Order” karena barang yang dikirim bisa untuk diperjual belikan. Notify party juga harus dicantumkan yaitu pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di Pelabuhan tujuan barang.
Data transport terdiri dari nama kapal pertama yang mengangkut barang (vessel), voyage dari kapal (voy), pelabuhan asal muat barang (port of loading), Pelabuhan tujuan barang (port of discharges), pelabuhan penerima barang pertama kali (port of receipt), dan tempat tujuan barang (port of delivery).
Data container berisi nama container dan nomor seal container.
Data barang bisa berisi mark & number dari barangnya, description of goods yaitu jumlah kemasan dan nama barang, gross weight yaitu berat kotor barang, dan measurement atau berat measurement.
Nomor B/L hanya ditentukan oleh pihak pelayaran.
Term of shipment terdiri dari CY/CY, CY/FO, CY/Door.
Term of payment adalah cara pembayaran. Biasanya ada dua macam pilihan pembayaran yaitu prepaid untuk ocean freight dibayar di Pelabuhan muat, dan collect untuk ocean freight dibayar ketika sampai di Pelabuhan bongkar.
Pada bagian belakang surat B/L biasanya terdapat peraturan dari B/L. Pada pengangkutan pelayaran laut Indonesia kebanyakan mengacu pada Hague Rules.
Berikut adalah tiga fungsi bill of lading dalam pengiriman barang melalui laut, diantaranya:
Fungsi pertama bill of lading adalah sebagai tanda terima bahwa barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal. Artinya barang yang sudah diserahkan untuk dikirim oleh pihak pengirim telah diangkut dan berada dalam kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan asal.
Bill of lading juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan suatu barang dalam kapal. Pemilik yang dimaksud adalah yang telah disebutkan dalam dokumen itu sendiri yaitu pengirim dan penerima barang.
Dokumrn B/L dapat memudahkan proses pengambilan barang saat pembongkaran di Pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, B/L juga harus dimiliki pihak penerima barang agar dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut. Hal ini untuk melindungi penyerahan barang yang salah ke pihak yang salah.
Bill of lading memiliki fungsi sebagai kontrak perjanjian pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Biasanya dalam dokumen terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal akan sampai hingga alamat tujuan.
House bill of lading dikenal juga sebagai forwarders bill of lading karena dokumen ini dibuat oleh freight forwarder yaitu pengirim barang transportasi laut atau perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal. House bill of lading ini berisi pengakuan bahwa barang sudah diterima dan dikeluarkan kepada pemasok.
Jenis dokumen pada bill of lading ini adalah sebagai bukti penerimaan barang yang dikeluarkan oleh pengangkut atau maskapai pelayaran atau perusahaan saat barang dari pengirim sudah dikonfirmasi berada di gudang pelayaran.
Dokumen ini berfungsi untuk muatan pindah kapal atau transshipment, dimana pihak pengangkut pertama bertanggung jawab atas pengangkutan kedua melalui perwakilannya.
Barang akan dibongkar terlebih dahulu sebelum diangkut di atas kapal pengangkut kedua sampai barang tiba di Pelabuhan tujuan.
Dokumen B/L jenis ini melibatkan beberapa jenis alat transportasi yang berbeda baik darat, laut, maupun udara. Di dalam dokumen akan disebutkan jenis transportasi apa yang akan mengambil barang di Pelabuhan hingga membawa barang sampai di tujuan.
Jenis ini digunakan pihak forwarder yang mengumpulkan beberapa jenis barang dari para shipper, kemudian barang akan dikirimkan menjadi satu. Biasanya dokumen ini digunakan ketika barang akan dikirim menggunakan metode less than container (LCL).
Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran tanpa pernyataan apapun tentang cacat konstitusi barang yang diambil di atas kapal.
Master bill of lading ini dibuat oleh operator untuk perusahaan pelayaran sebagai tanda terima transfer. Dalam dokumen tercantum persyaratan yang diperlukan untuk mengangkut barang, rincian pengirim, penerima, dan orang yang memiliki barang.
Dokumen ini merupakan perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal. B/L ini berfungsi ketika menggunakan sistem angkut borongan baik untuk penyewaan sebagian atau seluruh kapal.
Dokumen jenis selanjutnya ini dibuat apabila syarat dan ketentuan rinci dari kontrak perjanjian pengangkutan tidak dicantumkan pada badan atau belakang B/L.
B/L jenis ini disebut juga non-negotiable bill of lading karena berfungsi untuk menunjukkan bahwa barang hanya diserahkan kepada orang tertentu dan tidak dapat ditawar secara bebas dari ekuitas yang ada.
Dalam order bill of lading berisi kata-kata yang menunjukkan bill bisa untuk dinegosiasikan.
Sesuai namanya, dokumen ini berisi informasi tentang barang yang dikirim dalam container atau peti kemas dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain.
Jenis B/L yang terakhir berisi tentang informasi penggunaan kapal yang telah memiliki jadwal dan jalur pengiriman barang.
Jika Anda sedang mencari perusahaan logistik untuk membantu bisnis Anda dalam proses pengiriman barang, Anda bisa mendapatkan perusahaan logistik terbaik pada daftar perusahaan di Indonesia Logistik.
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!