Bill of lading merupakan salah satu dokumen harus dipersiapkan di dalam kegiatan ekspor atau impor barang jika lewat transportasi laut. Dokumen ini isinya adalah perjanjian yang melibatkan antara pengirim atau shipper dengan penerima atau consignee, serta kargo pengangkutan barang.
Bill of lading, sebagai dokumen surat perjanjian, mempunyai fungsi yang penting sekali untuk memastikan jika muatan barang milik konsumen atau shipper benar-benar akan dimuat ke kapal sampai ke tempat tujuan.
Kemudian, apa saja isi dari bill of lading? Berapa jenis yang umum digunakan untuk perjanjian pengangkutan barang? Bagaimana contoh bill of lading dan informasi-informasi yang dimuat. Simak pembahasan lebih lanjutnya di bawah ini!
Dokumen bill of lading sebenarnya tak hanya terbatas di kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor, tapi juga berlaku di dalam kegiatan pengiriman barang domestik.
Biasanya bill of lading juga disebut sebagai konosemen. Bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang pihak maskapai pelayaran buat serta ditandatangani bersama-sama dengan pihak dari pengirim barang atau perusahaan jasa forwarding jika pengirim memakai jasa freight forwarding.
Dokumen bill of lading dikeluarkan maskapai pelayaran yang dipakai untuk angkut barang. Garis besarnya, bill of lading isinya adalah informasi mengenai bahwa maskapai pelayaran sudah terima barang dari shipper atau pengirim barang dan akan dikirimkan ke pelabuhan tujuan sesuai isi surat bill of lading.
Informasi-informasi tercantum di dalam dokumen bill of lading, yakni:
Secara singkat, bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang melibatkan shipper, carrier, serta consignee. Data tercantum di B/L merupakan sesuai data yang sudah ada dari shipper berdasarkan barang sudah masuk ke dalam container.
Ada 3 fungsi utama bill of lading, yakni:
Bill of lading memiliki fungsi menjadi tanda terima barang yang menyatakan jika barang-barang yang dikirimkan sudah dimuat pada atas kapal.
Hal itu berarti pula jika barang dikirimkan oleh shipper sudah terangkut serta berada di kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan keberangkatan.
Fungsi bill of lading berikutnya adalah menjadi dokumen kepemilikan barang. Pemegang bill of lading merupakan pihak yang atas penyerahan barang di dalam bill of lading disebut di pelabuhan tujuan atau penerima barang. Hal ini adalah alasan jika bill of lading dimiliki oleh si pemilik serta si pengirim barang.
Adanya dokumen satu ini membuat penerima barang tercatat pada bill of lading dapat klaim bahwa dirinya sebagai pemilik barang dengan cara tunjukkan identitas diri ke petugas.
Bill of lading memiliki fungsi sebagai kontrak pengangkutan barang antara pihak pengangkut dan pengirim barang.
Oleh karena itu, di dalam dokumen bill of lading biasanya ada pernyataan yang isinya jika barang muatan akan diangkut kapal hingga ke alamat tujuan.
Bill of lading dikelompokkan jadi 5 jenis, yakni:
Dokumen bill of lading yang ditunjukkan jika barang sudah dimuat kapal. Jenis ini tak ditandatangani, tapi diberikan ke pengirim atau shipper.
Dokumen bill of lading yang dipakai suatu maskapai atau suatu perusahaan pelayaran saat menerima barang dari pengirim di gudang pelayaran dengan keadaan di bawah pengawasan ICD atau inland container depot.
Dokumen bill of lading yang dipakai untuk muatan pindah kapal atau transshipment di mana pengangkut yang pertama bertanggung jawab untuk pengangkutan lewat pengangkutan kedua lewat perwakilannya di mana barang dibongkar dulu untuk dikapalkan dengan pengangkut kedua sampai barang tiba ke pelabuhan atau tempat tujuan.
Dokumen bill of lading yang ditangani pengangkutan barang dengan memakai lebih dari satu jenis angkutan. Jenis ini disebutkan berbagai moda transportasi yang akan mengambil barang pada tempat pengapalan serta bawa barang itu ke tempat tujuan.
Dokumen bill of lading yang dipakai forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dari sejumlah pengirim barang lalu perusahaan forwarding itu mengirimkan menjadi satu kesatuan. Dokumen ini biasanya dipakai saat barang akan dikirimkan dengan metode LCL atau less than container.
Pengangkutan atau perusahaan pelayaran akan berikan groupage bill of lading pada perusahaan forwarding, berikutnya perusahaan forwarding akan berikan house bill of lading ke setiap pengirim barang yang sudah memakai jasanya.
Dalam contoh bill of lading ada sejumlah informasi yang akan dimuat, seperti:
Demikian penjelasan mengenai bill of lading, fungsi, jenis, serta contoh bill of lading dan informasi yang dimuat.
Pada dasarnya bill of lading atau konosemen merupakan sebuah surat perjanjian yang penting sekali untuk kegiatan pengangkutan muatan atau barang memakai jasa perusahaan atau maskapai pelayaran.
Oleh sebab itu, jika Anda memakai jasa ini maka jangan sampai tak memakai bill of lading dengan menggunakan perusahaan pelayaran tepercaya yang ada di Indonesia Logistik.