Mengirim barang ke luar negeri maupun sebaliknya kini sudah bukan lagi menjadi hal yang baru. Bagi para pelaku bisnis yang ingin mendapatkan pencapaian lebih dapat mengembangkan pemasaran bisnisnya hingga ke luar negeri melalui kegiatan ekspor.
Kegiatan ekspor adalah kegiatan pengiriman barang ke luar negeri. Dengan melakukan ekspor, bisa menjadi cara yang efektif untuk menembus pasar global dan
mengembangkan bisnis.
Bagi yang belum pernah ekspor barang, kegiatan tersebut mungkin terkesan membingungkan dan rumit. Apalagi ada syarat dan ketentuan serta biaya pengiriman yang tidak murah sehingga membuat para pebisnis berpikir dua kali untuk melakukannya.
Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai kegiatan ekspor, mulai dari persyaratan, persiapan hingga prosedur untuk ekspor.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi untuk melakukan ekspor. Persyaratan tersebut sebenarnya lebih terkait pada dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya:
Dokumen legalitas merupakan dokumen yang menyatakan barang proses pengiriman tersebut dilakukan oleh perusahaan resmi yang dapat dibuktikan melalui surat-surat, beberapa dokumen legalitas yang dibutuhkan yaitu
Selain dokumen legalitas, ada juga beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan meliputi:
Setelah mengetahui dokumen atau persyaratan umum yang dibutuhkan untuk ekspor, berikut ini adalah tahap-tahap yang perlu dilakukan untuk ekspor.
Pastikan eksportir sudah mendapatkan dokumen purchase order. Ini adalah dokumen yang menjadi bukti permintaan barang dari pembeli di luar negeri.
Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk membuat surat penagihan atau invoice kepada pembeli di luar negeri.
Perencanaan merupakan hal yang wajib disiapkan dengan baik, rencana tersebut dapat disusun secara teliti dan detail agar memudahkan langkah ke depannya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan calon pembeli sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
Hal selanjutnya yang perlu dilakukan untuk ekspor barang yaitu menyiapkan dokumen legalitas ekspor seperti yang telah diuraikan di atas.
Agar proses ekspor tersebut nantinya lebih mudah, pastikan semua informasi ekspor seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, produk yang diekspor, dan dokumen lainnya.
Pasalnya, selama ini proses ekspor sering lama karena data yang tidak lengkap atau data eksportir yang tidak sinkron.
Langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen ekspor yang diperlukan, banyak atau tidaknya dokumen yang dibutuhkan tergantung dari komoditas atau produk yang akan diekspor, dokumen terkait prosedur di negara tujuan ekspor, dan permintaan dari pembeli yang berkaitan dengan perusahaannya.
Eksportir biasanya tidak akan langsung berurusan dengan bea cukai karena pihak forwarder yang bertugas mengurus hal-hal terkait bea cukai. Forwarder tersebut adalah perusahaan logistik yang akan digunakan untuk mengirim barang melalui udara atau laut.
Eksportir melakukan pemberitahuan pabean ke pemerintah melalui Bea Cukai dengan menyertakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor barang) dan dokumen lainnya.
Eksportir akan mendapatkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) jika permohonan ekspor telah mendapat persetujuan. Nota tersebut diterbitkan oleh Bea Cukai.
Setelah mendapatkan NPE, maka barang tersebut sudah menjadi barang ekspor secara hukum.
Jika sudah mendapatkan NPE, langkah selanjutnya adalah melakukan stuffing dan melakukan pengiriman barang menggunakan jasa logistic baik menggunakan transportasi laut maupun udara, pastikan untuk menambahkan asuransi pada kargo atau barang yang dikirim.
Jika semua barang sudah diekspor, Anda dapat memperoleh pembayaran sesuai jumlah kesepakatan dengan pihak negara tujuan.
Untuk kegiatan ekspor, perusahaan logistik memiliki peranan yang sangat penting, ada beberapa jenis perusahaan untuk mendukung bisnis ekspor baik pemula maupun profesional yaitu sebagai berikut:
Untuk mencari peluang bisnis ke luar negeri, kamu bisa melakukan beberapa hal berikut.
Daftarkan web bisnis Anda ke portal bisnis internasional. Dengan cara ini, kesempatan untuk memperoleh konsumen dari negara lain akan semakin terbuka.
DJPEN (Direktorat Pengembangan Ekspor Nasional) Kementerian Perdagangan saat ini sudah memiliki perwakilan perdagangan yaitu ITPC (Indonesia Trade Promotion Center) dan Atase Perdagangan yang berada di 5 benua.
Anda dapat memperoleh informasi mengenai permintaan dari perusahaan luar negeri terhadap suatu produk melalui perwakilan tersebut, termasuk ringkasan pasar, dan intelijen pasar suatu produk. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi djpen.kemendag.go.id.
Demikian beberapa cara ekspor barang ke luar negeri untuk pebisnis pemula. Selain itu, Anda juga dapat membaca tips bisnis logistik karena kiat-kiatnya juga sangat membantu untuk bisnis ekspor. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi untuk menyiapkan hal-hal untuk ekspor produk ke luar negeri.