Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Lisensi Impor adalah: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Fungsinya

Lisensi Impor adalah: Pengertian, Cara Mendapatkan dan Fungsinya

Bagikan Artikel Ini
lisensi impor adalah

Anda yang ingin menekuni dunia usaha, bisa mencoba bisnis impor karena memberikan keuntungan yang cukup besar. Namun sebelum memulai bisnis ini, Anda harus memiliki izin impor atau import license lebih dulu. Lisensi impor adalah bentuk perizinan supaya seorang importir boleh memasukkan barang dari luar.

Apakah wajib memiliki import license? Ya, hukum mempunyai surat izin ini menjadi wajib mengingat barang tersebut datang dari negara asing. Seorang importir harus melakukan kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri sesuai dengan peraturan yang terdapat pada lisensi tersebut.

Jika Anda masih belum jelas dalam memahami izin impor, maka simak terus ulasan ini sampai akhir.

Pengertian Lisensi Impor

Lisensi impor adalah surat izin untuk yang wajib dimiliki oleh importir sebelum mendatangkan barang dan membawanya masuk ke dalam negeri.

Surat izin ini nantinya akan menjadi identitas sehingga memudahkan pemerintah untuk mengetahui jenis barang, jumlah, serta pihak yang mendatangkan barang tersebut.

Isi dari lisensi antara lain mengatur kuota maksimal dalam mengimpor barang dari negara lain. Selain itu, lisensi juga memberikan batasan dalam menggunakan mata uang karena kegiatan ini akan melibatkan pembayaran menggunakan mata uang asing.

Jika seorang importir sudah mengantongi surat izin secara resmi, maka orang tersebut juga akan memiliki angka pengenal. Angka pengenal importir (API) hanya boleh digunakan oleh pemilik sebenarnya. Importir yang belum memiliki API tentu tidak bisa melaksanakan kegiatan impor secara resmi.

API sendiri memiliki beberapa jenis mengingat setiap importir mendatangkan barang yang berbeda-beda. Jika jenis barang impor berupa pakaian, produk jadi, atau barang elektronik, maka akan menggunakan API-U. Sedangkan untuk jenis barang mentah atau bahan baku, harus menggunakan API-P.

Cara dan Syarat Mendapatkan Lisensi Impor

Supaya bisa segera menjalankan kegiatan impor, maka segera buat surat izin tersebut. Cara dan syarat mendapatkan lisensi impor adalah sebagai berikut:

1. Pas Foto

Dokumen pertama yang perlu Anda siapkan yaitu pas foto. Meskipun foto hanya menampakkan bagian dada ke atas, namun Anda tetap harus menggunakan pakaian yang rapi. Menyerahkan pas foto dengan tampilan rapi ini sangat penting karena akan membuatmu terlihat profesional.

2. KTP

Selanjutkan Anda bisa menyiapkan KTP asli dan fotokopiannya. KTP ini menjadi syarat wajib sehingga Anda tidak bisa menggantinya dengan kartu lainnya seperti SIM. Jika belum memiliki KTP, maka Anda harus mengurus di Dinas Dukcapil.

3. Nomor Wajib Pajak Perusahaan

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara rutin. Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang masih baru berdiri? Nah, jika seperti ini tentu harus mendaftar dulu agar mendapatkan nomor wajib pajak untuk perusahaan.

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan nomor tersebut untuk syarat mendapatkan izin.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha

Lampiran dokumen wajib berikutnya untuk membuat lisensi impor adalah surat keterangan domisili usaha (SKDU). Tujuan melampirkan dokumen ini yaitu untuk mengetahui perusahaan memiliki izin resmi di daerah tersebut.

Apabila Anda belum memiliki surat ini, maka bisa mengurusnya dulu di kecamatan atau kelurahan setempat. Pastikan Anda membawa semua persyaratan lengkap agar mendapatkan formulir SKDU.

5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan

Berikutnya, syarat lisensi impor adalah melampirkan akta notaris pendirian perusahaan. Dengan demikian, pemerintah yang mengurus perizinan dapat mengetahui bahwa perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Anda bisa langsung ke kantor notaris dengan membawa dokumen yang diperlukan jika akan mengurus akta pendirian perusahaan.

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setiap badan usaha wajib memiliki TDP karena dokumen ini juga penting untuk mengurus perizinan. Perusahaan yang sudah mendapatkan TDP artinya sudah menjalankan kewajiban mendaftar sesuai dengan aturan undang-undang. Dokumen ini juga diperlukan untuk membuat lisensi impor.

7. Surat Izin Perdagangan – SIUP

Surat yang perlu Anda siapkan untuk kelengkapan dokumen lisensi impor adalah SIUP. Dinas perindustrian dan perdagangan merupakan lembaga resmi yang memberikan SIUP. Untuk mendapatkan SIUP Anda bisa datang ke kantor dinas daerah tingkat II.

8. Surat Referensi Bank

Supaya petugas yang melayani izin impor bisa segera memproses permintaan Anda, maka pastikan pula Anda sudah menyiapkan surat referensi bank. Melalui surat ini, petugas dapat mengetahui bahwa Anda memiliki siklus keuangan yang lancar, tidak pernah memiliki masalah dengan BI atau tindak penipuan.

Untuk mendapatkan surat ini, Anda bisa meminta langsung kepada pihak bank. Bank akan menerbitkan surat ini jika nasabah melengkapi semua syarat yang diminta.

9. Surat Izin Usaha Industri (IUI)

Dokumen terakhir untuk mengurus lisensi impor adalah surat izin industri. Anda yang menekuni bisnis industri wajib memiliki surat IUI untuk izin operasional. Pihak yang menerbitkan IUI adalah pemerintah setempat.

Fungsi Lisensi Impor

Setelah mengetahui proses panjang cara mendapatkan surat izin impor, sekarang Anda bisa simak fungsi dari surat tersebut. Fungsi lisensi impor adalah sebagai berikut:

A. Mengendalikan Barang

Surat izin impor ini memiliki peran krusial dalam mengendalikan barang dari negara asing yang masuk ke dalam negeri. Kegiatan mengendalikan barang ini sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi, agar harga barang dalam negeri tidak mengalami kemerosotan karena barang impor yang tidak terkendali.

Salah satu cara untuk mengendalikan pasokan barang impor masuk ke dalam negeri adalah dengan menerapkan kuota maksimal. Dengan demikian, seorang importir tidak akan mendatangkan barang melebihi kapasitas yang diberikan.

B. Syarat Masuk Bea Cukai

Fungsi selanjutnya lisensi impor adalah sebagai syarat masuk bea cukai. Setiap barang yang akan masuk maupun keluar dari negara wajib mengantongi izin dari badan pengawas bea dan cukai. Tanpa adanya surat impor ini, maka semua barang yang didatangkan dari luar negeri tidak akan bisa masuk.

C. Kartu Tanda Pengenal

Surat izin ini juga memiliki fungsi yang sama sebagai tanda pengenal. Petugas yang menangani izin masuk barang akan mendata jenis barang, orang yang mengimpor, serta jumlah barang. Oleh sebab itu, setiap importir wajib memiliki kartu tanda pengenal ini.

Kewajiban Pemilik API

Apabila Anda sudah berhasil mendapatkan API (angka pengenal importir), maka Anda juga harus menjalankan kewajiban berikutnya, yaitu:

1. Laporan Rutin

Importir yang sudah mendapatkan API harus memberikan laporan realisasi secara rutin yaitu tiga bulan sekali. Laporan realisasi yang dimaksud adalah pengadaan barang yang masuk ke dalam negeri.

2. Perpanjangan Surat Izin

Sama halnya dengan surat-surat izin lainnya, API juga memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sudah kadaluarsa maka importir wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika tidak segera mengurus masa berlaku, maka kegiatan impor pun tidak bisa dilaksanakan.

Kesimpulan

Lisensi impor adalah dokumen penting dalam bidang usaha impor yang wajib dimiliki oleh setiap importir. Cara membuat surat ini memerlukan banyak persyaratan yang harus dilengkapi karena kegiatan impor melibatkan beberapa negara.

Bagi Anda yang sedang mencari referensi perusahan importir terpercaya untuk mendukung kelancaran usaha impor, maka carilah perusahaan yang sudah terdaftar serta memiliki pengalaman di bidang tersebut. Ada sekitar 15 nama perusahaan di Indonesia Logistik yang layak untuk Anda pertimbangkan.

Tingkatkan kredibilitas bisnis dan dapatkan high-quality leads dengan mendaftarkan perusahaan logistik anda di Indonesia Logistik. Daftar sekarang!

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation