Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Mengenal Apa Itu Lartas dan Barang yang Termasuk Kategori Lartas

Mengenal Apa Itu Lartas dan Barang yang Termasuk Kategori Lartas

Bagikan Artikel Ini
Mengenal Apa Itu Lartas dan Barang yang Termasuk Kategori Lartas

Lartas adalah istilah dari kategori barang larangan yang tidak boleh masuk dalam proses ekspor dan impor. Selain itu, barang dengan kategori terlarang ini adalah barang atau produk yang khusus dan jika tetap diekspor maka akan menyalahi ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Bahkan, peraturan undang-undang yang mengatur tentang barang larangan ini telah ditetapkan oleh berbagai instansi pemerintah tingkat tinggi. Terlebih lagi, Bea Cukai juga telah menetapkan kategori barang tersebut.

Kira-kira apa saja jenis barang larangan tersebut? Yuk simak artikel ini secara lengkap!

Apa Itu Lartas?

Lartas adalah barang yang terlarang atau terbatas dalam seluruh kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, barang terlarang ini juga telah tercantum dan resmi terbit melalui peraturan instansi teknis kepada Menteri Keuangan. Kegiatannya juga mendapat pengawasan dari Dirjen Bea & Cukai (DJBC).

Instansi teknis ini kemudian memiliki wewenang untuk mengontrol aturan kegiatan proses ekspor dan impor barang-barang larangan. Contohnya mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan seluruh kementerian yang terlibat dalam proses pengiriman barang ke luar negeri.

Alur Penetapan Barang Lartas

Pada proses awal, barang lartas akan diperiksa langsung oleh pihak Bea Cukai dan nantinya menetapkan apakah barang tersebut masuk dalam golongan barang terlarang atau tidak. Pihak Dirjen Bea & Cukai juga akan memeriksa kelengkapan dokumen dan surat izin pengiriman barang tersebut.

Untuk mendapatkan surat izin pengiriman barang, perusahaan importir terbaik biasanya akan meminta izin kepada instansi terkait yang membuat aturan perizinan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang terlarang dalam proses bongkar muatan. Dan dalam proses impor dan ekspor yang tidak mempunyai perizinan ini dapat meminta pengajuan untuk re-ekspor barang impor tersebut atau meminta perizinan untuk mengeluarkan sebagian barang dari jumlah keseluruhan.

Kemudian, setelah surat izin dan seluruh dokumen terkait perizinan ekspor impor ini telah terpenuhi, barulah pihak Bea Cukai akan memastikan kategori barang tersebut.

Dikarenakan barang lartas adalah barang yang tidak boleh diproses, maka pihak Bea Cukai berhak untuk menyita barang tersebut bila ternyata terdapat ketentuan lartas pada barang tersebut.

Kategori Barang Lartas

Salah satu pertimbangan mengenai penetapan aturan barang lartas adalah untuk menjaga keamanan dan perekonomian nasional. Maka dari itu, ketentuan mengenai kategori barang terlarang oleh Bea Cukai ini mencakup barang sebagai berikut:

  • Alat atau perangkat komunikasi
  • Obat-obatan, baik untuk manusia maupun hewan
  • Perlengkapan medis
  • (B2) Bahan Berbahaya
  • Hewan
  • Sandang dan pangan seperti gula, padi, beras, dan lain sejenisnya
  • (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Hortikultura
  • Intan Kasar
  • PCMX
  • Pelumas
  • Bahan Peledak
  • Kaca lembaran
  • Perkakas tangan
  • Radioaktif
  • Material kimia
  • PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
  • Komoditi CITES
  • Plastik
  • Ban Bertekanan
  • Komoditi wajib label berbahasa Indonesia
  • Prekursor
  • Barang Modal Bukan Baru
  • Komoditi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Preparat bau-bauan mengandung alkohol
  • Kosmetik
  • Produk berbahan dasar babi
  • Material pembuatan obat
  • Limbah B3
  • Psikotropika
  • BBM
  • Limbah Non-B3
  • Sakarin
  • Beras
  • Limbah plastik
  • Senjata api
  • Besi baja
  • Mainan anak-anak
  • Sepatu dan alas kaki
  • Bahan Baku OT
  • Mesin Multifungsi Berwarna
  • Suplemen makanan
  • BPO (Bahan Perusak Ozon)
  • Mesin yang menggunakan BPO
  • Produk tekstil
  • Cakram optik
  • MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)
  • Tumbuhan
  • Cengkeh
  • Narkotika
  • Uang tunai
  • Elektronik
  • Nitrocellulose
  • Udang
  • Etilena
  • NPIK
  • Vaksin
  • Garam

Daftar Instansi Terkait Pengurusan Barang Lartas

Kemudian, untuk pengurusan dokumen serta surat perizinan terkait jenis barang terlarang ini dapat dilakukan dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait di Indonesia. Lembaga perizinan barang lartas adalah antara lain:

  • Kementerian Perdagangan
  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  • Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Kementerian Kesehatan
  • DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  • BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  • Bank Indonesia
  • Kementerian Kehutanan
  • Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  • Kementan RI (Kementerian Pertanian)
  • Kemenperin RI (Kementerian Perindustrian)
  • POLRI
  • KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
  • Kementerian ESDM
  • Kemhan RI (Kementerian Pertahanan)
  • Kemenbudpar (Kementerian Budaya dan Pariwisata)
  • KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
  • Mabes TNI
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Tujuan dan Fungsi Pengadaan Lartas

Setelah mengetahui bahwa lartas adalah jenis barang yang tidak boleh masyarakat ekspor maupun impor, maka terdapat tujuan utama dari pengadaan proses lartas ini. Berikut penjelasannya:

1. Mencegah Terjadinya Perdagangan Ilegal

Dalam setiap kegiatan ekspor dan impor barang dari dalam maupun dari luar negeri, tentu saja memiliki risiko terjadinya perdagangan ilegal. Bahkan, jual beli ilegal ini sering dipraktikkan oleh pihak-pihak yang berada dalam kegiatan ekspor dan impor tersebut.

Dengan adanya daftar kategori barang terlarang ini, pihak pemerintah memiliki tujuan pengadaan yaitu sebagai bentuk pencegahan dan langkah antisipasi aktivitas jual beli secara ilegal.

Selain itu, hal ini juga untuk membatasi ruang gerak oknum-oknum licik yang memanfaatkan situasi barang terlarang untuk kepentingan pribadi dengan menyelundupkan barang secara ilegal.

Kegiatan ini tentu dapat dicegah dengan adanya pemeriksaan dokumen kartal yang ketat oleh pihak Bea Cukai.

Baca juga: Mengenal Risiko Perdagangan Impor dan Cara Mengatasinya

2. Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ekosistem

Tak dapat dipungkiri bahwa salah satu tujuan dari lartas adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem makhluk hidup di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Mengapa demikian? Hal ini karena pada praktiknya, sering terjadi jual beli ilegal terhadap flora dan fauna Indonesia ke luar negeri.

Selain itu, hal ini juga tentu akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan habitat alami dari hewan-hewan di Indonesia. Terlebih lagi, bila jual beli tersebut adalah penjualan barang dengan jenis kayu hutan dan hewan margasatwa yang dilindungi.

Dengan adanya pembatasan barang terlarang ini, ruang gerak serta aktivitas penjualan flora dan fauna ilegal tentu semakin sempit. Kemudian, tentu saja hal ini berpengaruh bagi habitat hewan, dan proses perbaikan ekosistem alam terutama sektor hutan dan kelautan.

3. Menstabilkan Perekonomian Nasional

Dari segi ekonomi, fungsi lartas adalah untuk menstabilkan kondisi perekonomian nasional di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan maraknya jual beli ilegal yang tentu saja sangat merugikan pihak pemerintah dan swasta yang berkecimpung dalam industri pasar.

Bahkan, penjualan ilegal ini juga sangat berdampak bagi para pelaku UMKM atau unit usaha menengah ke atas yang melakukan aktivitas jual beli secara legal.

Kerugian tersebut disebabkan oleh harga barang ilegal yang relatif rendah sehingga konsumen nantinya akan lebih membeli barang ilegal daripada barang legal hasil produksi UMKM.

Namun, dengan adanya aturan tersebut, masalah tersebut bisa teratasi dan kestabilan ekonomi nasional pada sektor UMKM mendapat peluang yang besar untuk berkembang.

Tingkatkan Ekonomi dengan Adanya Aturan Lartas

Itulah pembahasan lengkap tentang apa itu lartas, beserta kategori, dan instansi terkait pengadaan barang larangan ini. Pada intinya, lartas adalah pembatasan barang dalam aktivitas ekspor impor yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia agar menjadi negara maju.

Sudah Siap Ekspor maupun Impor?

Bagi Anda yang sedang mencari referensi perusahan logistik terpercaya untuk mendukung kelancaran usaha, maka carilah perusahaan yang sudah terdaftar serta memiliki pengalaman di bidang tersebut.

Ada berbagai daftar perusahaan logistik seperti perusahaan importir, shipping agent, perusahan pelayaran, PPJK dan lainnya di Indonesia Logistik yang layak untuk Anda pertimbangkan.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation