Indonesia merupakan sebuah negara agraris, sehingga tak heran jika hasil panen negeri ini sering diekspor ke luar negeri. Misalnya saja kopi, yang penjualannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Apabila Anda penasaran tentang cara ekspor kopi, bacalah artikel ini untuk tahu lebih lanjut!
Sebelum Anda mengetahui tentang macam-macam cara ekspor kopi yang benar, Anda sebaiknya memahami dulu mengenai bagaimana ekspor kopi Indonesia sejauh ini. Pada tahun 2022, negeri kita menempati peringkat ketiga belas dalam urutan negara pengekspor kopi terbanyak di seluruh dunia.
Anda mungkin tidak percaya, namun dari bulan Januari sampai Mei 2022, Indonesia berhasil mengekspor kopi senilai 394 juta Dolar Amerika. Persentasenya kurang lebih 37 persen lebih tinggi ketimbang penjualan pada periode Januari hingga Mei pada tahun sebelumnya.
Lalu, tahukah Anda negara yang menjadi tujuan ekspor utama kopi Indonesia? Negara tujuan tersebut yaitu Amerika Serikat, Mesir, Jepang, Malaysia, dan Italia. Kabarnya, kopi asal negeri kita mempunyai rasa dan aroma yang khas. Sehingga menarik perhatian dan minat warga luar negeri.
Pertumbuhan ekspor kopi Indonesia memang menguntungkan, tetapi apakah Anda tahu prosedur-prosedur yang terlibat di dalam aktivitas ini? Ada sejumlah hal yang harus pengusaha kopi siapkan sebelum mereka bisa menjual kopi ke luar negeri, sebagaimana di bawah ini:
Tata cara ekspor kopi yang pertama kali harus Anda lakukan adalah menerbitkan surat izin usaha sebelum bisa menjual produk Anda. Tujuan dari surat izin ini ialah menyatakan bahwa tempat usaha Anda telah diperbolehkan secara resmi untuk berdagang ke luar negeri.
Selain itu, surat ini juga menyatakan bahwa perdagangan dan transaksi Anda dengan pembeli dari negara lain terjadi secara sah. Pihak yang berwenang untuk mengesahkan surat izin berdagang ke luar negeri tersebut yaitu Jenderal Kementerian Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, surat izin ekspor Anda juga perlu mendapat pengesahan dari dua lembaga bisnis kopi yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Kedua lembaga tersebut adalah ETK (Eksportir Terdaftar Kopi), serta EKS (Eksportir Kopi Sementara).
Sekadar mengiklankan produk kopi saja belum cukup untuk bisa menjual produk Anda ke luar negeri. Ada sebuah cara ekspor yang cukup penting bagi pengekspor pemula, yaitu dengan menulis surat dagang. Surat tersebut sebenarnya adalah surat Instruksi Pengiriman barang dan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK).
Surat Instruksi Pengiriman atau biasa dikenal dengan nama Shipping Order adalah sebuah surat yang pemilik usaha terbitkan kepada perusahaan perkapalan. Kapal yang menerima surat ini wajib memuat barang-barang yang tertera dalam surat itu sebelum melakukan pelayaran.
Sementara itu, Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) ialah surat dagang yang penerbitnya adalah Dinas Perdagangan di tingkat provinsi atau kabupaten. Fungsinya sendiri adalah untuk memberi izin kepada kapal dan pesawat untuk mengirimkan produk kopi Anda ke negara-negara tujuan ekspor.
Selain surat-surat berdagang, cara ekspor kopi selanjutnya melibatkan sebuah dokumen penting. Dokumen tersebut adalah daftar barang atau packing list yang memuat informasi tentang produk Anda. Isi packing list kurang lebih mengenai jenis barang, jumlah, serta berat keseluruhannya.
Jika perlu, Anda bisa membuat daftar yang sangat terperinci supaya petugas yang memeriksa barang Anda bisa bergerak cepat. Daftar terperinci itu sendiri biasa disebut sebagai Nota Invoice, yaitu sebuah dokumen faktur yang dapat perusahaan terbitkan untuk kepentingan komersial.
Kopi bukanlah barang yang dapat Anda jual dengan kualitas biasa saja. Oleh sebab itu, ada sebuah standar mutu khusus bernama SKA (Surat Keterangan Asal). Surat keterangan menyatakan bahwa produk kopi Anda memang berasal dari Indonesia begitu pula dengan pengolahan dan mutunya.
Misalnya, ada jenis-jenis mutu biji kopi yang wajib Anda perhatikan. Mulai dari Mutu Tingkat 1 sampai Mutu Tingkat 6. Ada pula penilaian standar kopi yang mencakup kebersihan biji kopi, warna biji kopi, kadar air dalam biji, serta apakah ada biji yang pecah atau tidak.
Pabean atau dalam bahasa Inggris disebut Customs merupakan lembaga yang mengawasi keluar masuknya barang dari dan ke luar negeri. Pemeriksaan dokumen dagang serta pembayaran bea cukai pun ada di bawah wewenang lembaga ini, termasuk juga urusan perwakilan transaksi.
Dalam cara ekspor kopi ini, Anda wajib menerbitkan berbagai dokumen penting. Salah satu contohnya adalah surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk menyatakan bahwa proses ekspor telah terlaksana. Surat PEB ini boleh Anda terbitkan sendiri atau diterbitkan oleh seorang wakil yang Anda tunjuk.
Adanya surat PEB tersebut akan membuat Anda berhak untuk menerbitkan dokumen NPE (Nota Pelayaran Ekspor). Inilah dokumen yang Anda perlukan supaya produk Anda mendapatkan perlindungan dari instansi-instansi yang mengelola urusan ekspor dan impor.
Mengapa seorang eksportir kopi membutuhkan sekumpulan sertifikat resmi sebelum berdagang? Sebab, sertifikat ini harus Anda tunjukkan kepada pembeli agar mereka tertarik kepada produk Anda. Langkah ekspor kopi yang terakhir ini juga akan membantu pembeli dalam mengurus pabean mereka.
Contohnya adalah Certificate of Origin yang menunjukkan asal produk kopi yang Anda jual. Ada pula Certificate of Phytosanitary sebagai bukti bahwa kopi aman dari zat-zat berbahaya. Sertifikat ketiga adalah tanda pengakuan produk dari ICO (International Coffee Organization).
Demikianlah pembahasan mengenai cara ekspor produk kopi Indonesia beserta informasi tentang prosedurnya. Bagi Anda para pengusaha yang butuh layanan dari perusahaan PPJK atau kepabeanan, Anda bisa mengurusnya di PT Indonesia Logistik. Melalui layanan terpercaya, profit bisnis Anda pasti akan lebih maksimal!