Saat ini, ada banyak jenis usaha yang memiliki peluang tinggi seperti jual-beli online. Ada banyak penjual barang secara online, bahkan memungkinkan penjual untuk berjualan hingga lintas negara.
Oleh karena itu, certificate of origin adalah hal utama yang perlu pemilik usaha ketahui, terutama jika Anda pebisnis ekspor impor barang.
Certificate of Origin (COO) adalah surat keterangan asal yang mana surat tersebut akan menyatakan keaslian suatu barang. COO atau Surat Keterangan Asal ini merupakan surat yang menjadi pelengkap dokumen pabean.
Instansi Penerbit SKA (IPSKA) adalah pihak yang menerbitkan dokumen ini. COO ini yang menjadi bukti bahwa barang yang bersangkutan adalah barang asal Indonesia (Indonesia originating goods) yang mana barang tersebut merupakan buatan dari bahan-bahan asli Indonesia.
Biasanya, para pemilik usaha dagang yang akan melakukan ekspor produk mereka ke luar negeri juga membutuhkan SKA ini. Baik usaha kecil seperti UMKM, maupun usaha yang sudah berskala besar.
COO atau dalam bahasa indonesia SKA biasanya memiliki versi elektronik, yakni e-SKA. SKA elektronik ini nantinya akan dikirim ke negara tujuan pengiriman barang, tergantung dengan perjanjian dagang setiap negara.
Perjanjian dagang antar negara ini dapat berupa kesepakatan regional, bilateral, multilateral, hingga unilateral. Pada beberapa negara juga mewajibkan semua barang dagang yang datang harus selalu menyertakan certificate of origin ini.
Tapi sebelum melakukan ekspor barang dagang, Anda juga perlu memastikan bahwa produk tersebut sudah masuk dalam kategori rules of origin of Indonesia terlebih dahulu.
Penerbitan Surat Keterangan Asal ini terbagi menjadi dua klasifikasi di mana keduanya memiliki preferensi dan kemudahan yang berbeda.
Certificate of origin preferensi adalah sertifikat keterangan asal yang khusus. Pada kategori preferensi ini, pihak yang bersangkutan memungkinkan untuk mendapat fasilitas bebas yakni sebagian atau seluruh bea masuk.
Biasanya jenis COO yang satu ini berasal dari negara tujuan ekspor. Fungsinya untuk mempermudah alur bisnis di antara kedua belah pihak.
Sertifikat preferensi ini terbit sesuai aturan dari perjanjian perdagangan bebas, baik bilateral maupun multilateral. Secara fisik, sertifikat preferensial ini akan menunjukkan tempat dokumen ini terbit yang terletak di atas judul. Sedangkan pada sertifikat non preferensial hanya akan menunjukan negara tujuan ekspornya saja.
Beberapa jenis formulir sertifikat yang termasuk dalam certificate of origin preferensi adalah Formulir A, Formulir D atau ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement). Selain itu ada pula Formulir E, Formulir AK (untuk ekspor ke negara Korea). Khusus untuk pengiriman ke negara Jepang dapat menggunakan Formulir IJEPA.
Berbeda dengan preferensi, untuk certificate of origin non preferensi ini adalah surat keterangan asal biasa yang menjadi dokumen pendamping untuk barang ekspor.
Pengiriman barang ke luar negeri akan membutuhkan surat keterangan asal serta beberapa dokumen lainnya. Pada COO non preferensi ini hanya bisa mengesahkan keaslian dan asal-usul barang ekspor dan tidak bisa menentukan tarif preferensi lebih rendah dari aturan rezim perdagangan.
Sertifikat asal yang termasuk non preferensi yakni Formulir B, Formulir K, Formulir Coffe (ICO), Formulir Textile Product (TP).
Tak hanya itu saja, ada pula Formulir COO for Imports of Agricultural Products into MEE yang biasa berguna untuk ekspor barang ke negara-negara di EuropeComimunity.
Selain itu, ada juga formulir khusus untuk Handlooms Traditional Textile Products dan juga Fisheries COO.
Saat ini, semakin meningkatnya permintaan kerja sama antara berbagai negara juga menuntut semua aspek perdagangan untuk terus maju dan berkembang. Termasuk dalam bentuk pembuatan surat keterangan asal.
Secara keseluruhan, bentuk certificate of origin adalah tergantung dari bagaimana permintaan atau aturan dari tiap negara. Artinya ada kemungkinan bahwa setiap surat keterangan asal yang terbit memiliki format dan bentuk berbeda di setiap perjanjian perdagangan.
Supaya dapat melakukan klaim preferensi pada sebuah perjanjian dagang, maka penjual harus menggunakan surat keterangan asal dengan bentuk yang sama persis sesuai perjanjian.
Sebagai contoh, eksportir Indonesia dapat mengajukan preferensi SKA menggunakan formulir A dengan tujuan GSP. Atau menggunakan formulir D untuk pengiriman ke negara ASEAN lain dan formulir E jika ekspor ke China.
Secara keseluruhan, bentuk penulisan dan informasi yang tertera di dalam dokumen terbilang sama. Misalnya seperti nama serta alamat pengirim dan penerima, negara asal pengirim dan penerima, kuantitas produk, deskripsi produk, cap, tanda tangan, dan lain sebagainya.
Terkadang, beberapa perjanjian perdagangan juga membutuhkan sertifikasi resmi untuk jenis barang tertentu.
Dalam penerbitan certificate of origin ini terdapat dua jenis format. Pihak penerbit akan membuat salah satu jenis format ini tergantung dengan kebutuhan atau permintaan setiap perjanjian dagang.
Certificate of origin dengan format ini adalah yang paling banyak Anda temui di antara banyaknya perjanjian dagang. Sertifikat dengan format ini adalah sertifikat berbasis kertas biasa, yang mana semua informasi dan perjanjian telah tertuang di atas lembaran kertas.
Eksportir nantinya akan membubuhkan stempel serta tanda tangan di atas kertas tersebut. Pada format ini, otoritas yang berwenang akan mencetak sertifikat kertas tersebut sesuai ketentuan perjanjian dagang.
Artinya pihak eksportir tidak dapat mencetaknya sendiri. Setelah melakukan pencetakan, pihak berwenang akan mengirimkannya kepada pemohon.
Untuk pembuatan sertifikat ini sebenarnya cenderung lebih detail. Sebab sangat mungkin bagi pihak negara tujuan ekspor menginginkan sertifikat tertulis dengan ketentuan jenis kertas dan aturan penulisan yang detail. Semua ketentuan dan aturan tersebut sudah tertulis jelas pada perjanjian perdagangan.
Pada dasarnya, electronic certificate of origin ini adalah bentuk non fisik dokumen SKA. Kehadiran sertifikat dalam bentuk elektronik ini sebenarnya merupakan salah satu pengembangan dari Kamar Dagang untuk kebutuhan perdagangan regional dan nasional.
Hal ini juga menjadi salah satu terobosan yang didukung oleh WTO mengenai Fasilitasi Perdagangan.
Di sisi lain, di industri serba digital seperti saat ini kehadiran sertifikat elektronik juga membantu memudahkan semua bidang pekerjaan. Para eksportir dan pihak IPSKA juga dapat memproses setiap sertifikatnya dengan cepat dan lebih mudah.
Tentu saja, ini bisa membantu semua elemen pekerjaan dalam bidang perdagangan internasional menjadi lebih efektif dan efisien. Mulai dari proses permohonan, sertifikasi, hingga verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Keberadaan sertifikat elektronik ini juga dibuat sesuai aturan perjanjian perdagangan yang ada.
Bagi Anda yang memiliki usaha dagang dan ingin merambah ke kancah internasional, tentu mendalami seputar perjanjian perdagangan internasional menjadi prioritas. Terlebih lagi pemaham yang baik mengenai dokumen penting seperti COO ini akan mempermudah Anda mengelola bisnis kedepannya.
Namun, Anda juga bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan shipping agent yang akan membantu Anda dalam mengatur semua proses bisnis. Dengan begitu, perdagangan internasional bisa semakin mudah dan usaha Anda bisa lebih berkembang.