Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Contoh Dokumen Bill of Lading untuk Pengiriman Barang

Contoh Dokumen Bill of Lading untuk Pengiriman Barang

Bagikan Artikel Ini
contoh-bill-of-lading

Bill of lading merupakan salah satu dokumen harus dipersiapkan di dalam kegiatan ekspor atau impor barang jika lewat transportasi laut. Dokumen ini isinya adalah perjanjian yang melibatkan antara pengirim atau shipper dengan penerima atau consignee, serta kargo pengangkutan barang.

Bill of lading, sebagai dokumen surat perjanjian, mempunyai fungsi yang penting sekali untuk memastikan jika muatan barang milik konsumen atau shipper benar-benar akan dimuat ke kapal sampai ke tempat tujuan.

Kemudian, apa saja isi dari bill of lading? Berapa jenis yang umum digunakan untuk perjanjian pengangkutan barang? Bagaimana contoh bill of lading dan informasi-informasi yang dimuat. Simak pembahasan lebih lanjutnya di bawah ini!

Bill of Lading Adalah

Dokumen bill of lading sebenarnya tak hanya terbatas di kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor, tapi juga berlaku di dalam kegiatan pengiriman barang domestik.

Biasanya bill of lading juga disebut sebagai konosemen. Bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang pihak maskapai pelayaran buat serta ditandatangani bersama-sama dengan pihak dari pengirim barang atau perusahaan jasa forwarding jika pengirim memakai jasa freight forwarding.

Dokumen bill of lading dikeluarkan maskapai pelayaran yang dipakai untuk angkut barang. Garis besarnya, bill of lading isinya adalah informasi mengenai bahwa maskapai pelayaran sudah terima barang dari shipper atau pengirim barang dan akan dikirimkan ke pelabuhan tujuan sesuai isi surat bill of lading.

Informasi-informasi tercantum di dalam dokumen bill of lading, yakni:

  • Nama pengirim
  • Nama kapal
  • Data muatan
  • Pelabuhan muat
  • Pelabuhan bongkar
  • Rincian dari freight
  • Cara pembayaran
  • Nama penerima barang (consignee)

Secara singkat, bill of lading merupakan surat perjanjian pengangkutan barang yang melibatkan shipper, carrier, serta consignee. Data tercantum di B/L merupakan sesuai data yang sudah ada dari shipper berdasarkan barang sudah masuk ke dalam container.

Fungsi dari Bill of Lading

Ada 3 fungsi utama bill of lading, yakni:

1. Menjadi tanda terima barang (document of receipt)

Bill of lading memiliki fungsi menjadi tanda terima barang yang menyatakan jika barang-barang yang dikirimkan sudah dimuat pada atas kapal.

Hal itu berarti pula jika barang dikirimkan oleh shipper sudah terangkut serta berada di kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan keberangkatan.

2. Menjadi Dokumen Kepemilikan (document of title)

Fungsi bill of lading berikutnya adalah menjadi dokumen kepemilikan barang. Pemegang bill of lading merupakan pihak yang atas penyerahan barang di dalam bill of lading disebut di pelabuhan tujuan atau penerima barang. Hal ini adalah alasan jika bill of lading dimiliki oleh si pemilik serta si pengirim barang.

Adanya dokumen satu ini membuat penerima barang tercatat pada bill of lading dapat klaim bahwa dirinya sebagai pemilik barang dengan cara tunjukkan identitas diri ke petugas.

3. Menjadi Kontak Pengangkutan (Contract of Carriage)

Bill of lading memiliki fungsi sebagai kontrak pengangkutan barang antara pihak pengangkut dan pengirim barang.

Oleh karena itu, di dalam dokumen bill of lading biasanya ada pernyataan yang isinya jika barang muatan akan diangkut kapal hingga ke alamat tujuan.

Jenis-Jenis Bill of Lading

Bill of lading dikelompokkan jadi 5 jenis, yakni:

1. Shipped Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang ditunjukkan jika barang sudah dimuat kapal. Jenis ini tak ditandatangani, tapi diberikan ke pengirim atau shipper.

2. Received for Shipment Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang dipakai suatu maskapai atau suatu perusahaan pelayaran saat menerima barang dari pengirim di gudang pelayaran dengan keadaan di bawah pengawasan ICD atau inland container depot.

3. Through Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang dipakai untuk muatan pindah kapal atau transshipment di mana pengangkut yang pertama bertanggung jawab untuk pengangkutan lewat pengangkutan kedua lewat perwakilannya di mana barang dibongkar dulu untuk dikapalkan dengan pengangkut kedua sampai barang tiba ke pelabuhan atau tempat tujuan.

4. Combined Transport Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang ditangani pengangkutan barang dengan memakai lebih dari satu jenis angkutan. Jenis ini disebutkan berbagai moda transportasi yang akan mengambil barang pada tempat pengapalan serta bawa barang itu ke tempat tujuan.

5. Groupage Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang dipakai forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dari sejumlah pengirim barang lalu perusahaan forwarding itu mengirimkan menjadi satu kesatuan. Dokumen ini biasanya dipakai saat barang akan dikirimkan dengan metode LCL atau less than container.

Pengangkutan atau perusahaan pelayaran akan berikan groupage bill of lading pada perusahaan forwarding, berikutnya perusahaan forwarding akan berikan house bill of lading ke setiap pengirim barang yang sudah memakai jasanya.

Contoh serta Informasi di dalam Dokumen Bill of Lading

Dalam contoh bill of lading ada sejumlah informasi yang akan dimuat, seperti:

1. Data Customer atau Pihak Terlibat

  • Shipper: dokumen ini diisi nama pengirim barang. Jika pemilih barang memilih memakai perusahaan jasa forwarding, biasanya nama tercantum di bill of lading ini adalah nama forwarding serta dari pihak forwarding yang akan keluarkan house B/L. Pihak forwarding keluarkan house B/L supaya pihak maskapai pelayaran tak mengetahui siapa pemilik asli barang untuk alasan keamanan.
  • Consignee: dokumen ini diisi nama penerima barang. Dalam kotak formulir di bagian consignee ini ditulis ‘bearer’ atau ‘holder’ atau bisa disebut ‘nama serta consignee’, ‘to order’ atau kotaknya bisa juga dibiarkan kosong. Semua itu tunjukkan cara pemindahan kepemilikan, pengawasan, serta penerimaan barang.
  • Notify Party: dokumen bill of lading mencantumkan pihak yang dapat dihubungi jika barang sudah sampai Port of Discharge.

2. Data Transport

  • Vessel: nama kapal pengangkut muatan atau barang.
  • Voy: Voyage kapal.
  • POL: Port of Loading.
  • POD: Port of Discharges.
  • Port of Receipt: Pelabuhan penerima barang yang pertama.
  • Port of Delivery: Tempat tujuan barang.

3. Data Barang

  • Marks & Number: diisi mark serta nomor barang.
  • Description of Goods: diisi jumlah kemasan, nama barang, dan jenis barang.
  • Gross Weight: diisi berat kotor barang.
  • Measurement: diisi ukuran barang.Nomor bill of lading yang sudah pihak perusahaan pelayaran tentukan.
  • Term of Shipment: metode pengangkutan barang seperti Door to Door, CY/Door, CY/CY, CY/FO.
  • Term of Payment: ketentuan serta cara pembayaran.
  • Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature.

Demikian penjelasan mengenai bill of lading, fungsi, jenis, serta contoh bill of lading dan informasi yang dimuat.

Pada dasarnya bill of lading atau konosemen merupakan sebuah surat perjanjian yang penting sekali untuk kegiatan pengangkutan muatan atau barang memakai jasa perusahaan atau maskapai pelayaran.

Oleh sebab itu, jika Anda memakai jasa ini maka jangan sampai tak memakai bill of lading dengan menggunakan perusahaan pelayaran tepercaya yang ada di Indonesia Logistik.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation