Pada pengiriman berbagai paket yang bersifat rentan pecah atau fragile, sang pengirim biasanya akan menggunakan packing dari wadah berbahan kayu. Nah, jika pengiriman barang bertujuan luar negeri maka pihak pengirim pasti akan ditanyakan tentang dokumen fumigasi.
Istilah dokumen fumigasi ini memang akan terdengar sedikit asing di telinga awam, namun tidak di dunia perdagangan lingkup internasional. Bagi Anda yang berminat untuk terjun ke dunia ekspor impor silahkan ikuti uraiannya secara detail di bawah ini.
Semua negara di dunia akan memiliki kebijaksanaan karantina yang berlaku pada beberapa barang impor maupun ekspor. Hal ini sebagai wujud perlindungan negara untuk mencegah perkembangbiakan hama ataupun kuman yang berasal dari luar negaranya.
Salah satu cara yang lazim untuk melaksanakan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan fumigasi ekspor pada suatu komoditi.
Nantinya sebagai bukti jika kegiatan fumigasi telah terlaksana sesuai prosedur dan ketentuan maka akan terbit dokumen fumigasi.
Lantas apakah fumigasi itu? Pengertian fumigasi adalah suatu tindakan pencegahan perkembangbiakan hama, kuman atau organisme pengganggu lainnya yang kemungkinan terdapat pada suatu komoditi.
Cara melakukannya adalah mengaplikasikan suatu fumigant pada komoditi di dalam ruang kedap udara, pada suhu serta tekanan tertentu.
Dengan melakukan hal tersebut maka diharapkan komoditi dapat tiba di negara tujuan dalam keadaan utuh sebagaimana seharusnya.
Fumigasi ekspor ini telah menjadi persyaratan wajib dan ketentuan utama pada kegiatan perdagangan lintas negara. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh negara di dunia.
Kesepakatan tersebut tercantum di dalam International Plant Protection Convention (IPPC). Selain itu fumigasi ekspor yang menghasilkan dokumen fumigasi juga merupakan rekomendasi dari badan perdagangan dunia (WTO).
Dengan adanya penerbitan dokumen fumigasi maka bisa dipastikan jika tindakan fumigasi ini tak main-main, bersifat wajib dan memiliki tujuan besar. Secara terperinci, berikut fungsi dan tujuan pelaksanaan fumigasi:
Di dunia ekspor impor, persaingan antara para pelaku usahanya sangat ketat dan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Untuk itulah tuntutan akan mutu komoditi perdagangan menjadi sangat diutamakan.
Mulai dari kualitas barang dagangan itu sendiri hingga mutu pelayanan akan menjadi poin yang cukup signifikan untuk dapat memenangkan kompetisi.
Salah satu yang juga akan menjadi nilai lebih bagi Anda sebagai seorang eksportir atau importir adalah melewati proses fumigasi.
Sebagai bukti dari telah berlangsungnya proses fumigasi pada komoditi ekspor maka akan terbit dokumen fumigasi berupa sertifikat.
Sertifikat atau dokumen fumigasi inilah yang akan dapat menjadi alat bagi eksportir untuk menunjukkan itikad baiknya telah mengikuti peraturan yang berlaku. Yaitu proses fumigasi pada komoditi ekspor telah terlaksana sesuai dengan persyaratan atau standar yang ada.
Pihak yang menerbitkan dokumen fumigasi adalah fumigator, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan proses fumigasi pada berbagai barang perdagangan luar negeri.
Perusahaan fumigator ini haruslah perusahaan yang telah mendapat jaminan dari Badan Karantina Pertanian.
Dalam pelaksanaan proses fumigasi dalam dunia perdagangan internasional, ada beberapa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fumigasi. Tata cara fumigasi tersebut harus sesuai dengan standar pemerintah sekaligus standar internasional yang berlaku, seperti berikut ini:
Proses pelaksanaan fumigasi ekspor tak boleh dilakukan oleh sembarang pihak. Namun hanya dapat terlaksana oleh perusahaan fumigasi yang telah masuk ke dalam daftar Program Pemerintah.
Yang mana daftar perusahaan fumigasi tersebut juga telah teregistrasi dengan Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian.
Artinya perusahaan fumigasi tersebut telah memiliki nomor registrasi resmi dari pemerintah sehingga kredibel untuk bertindak sebagai fumigator.
Ketentuan dokumen fumigasi berikutnya, barang yang akan menjadi komoditas ekspor harus dalam keadaan bersih dan legal.
Proses pelaksanaan fumigasi harus mempergunakan jenis bahan kimia yang memang peruntukannya sesuai figurasi ekspor, yaitu antara lain:
Selain jenis bahan harus sesuai ketentuan, fumigant yang terpakai untuk fumigasi juga harus tertakar dalam jumlah yang tepat sesuai peraturannya. Contohnya, pemakaian Methyl Bromide pada proses fumigasi ekspor, umumnya adalah sejumlah 48 gram/hari.
Semua proses fumigasi tersebut harus benar-benar tepat sehingga dokumen fumigasi dapat segera diterbitkan. Oleh karena itu di titik ini perlunya kecermatan dalam pemilihan jasa ekspedisi utamanya yang laut untuk kegiatan ekspor.
Indonesialogistik.id adalah penyedia jasa ekspedisi yang masuk ke dalam list perusahaan EMKL di Indonesia yang kredibel.
Jika Anda sedang mencari jasa EMKL yang juga telah masuk ke dalam daftar perusahaan importir yang ada di indonesia, maka Indonesialogistik.id adalah jawabannya.