Akhir-akhir ini semakin banyak pelaku usaha UMKM yang menjadikan pangsa pasar luar negeri sebagai target perluasan market-nya. Tetapi untuk melakukan hal tersebut ada banyak dokumen persyaratan yang menjadi ketentuan, salah satunya adalah fitosanitari ekspor.
Phytosanitary Certificate atau sertifikat fitosanitari ini merupakan dokumen wajib bagi pelaku bisnis sektor pertanian dan perkebunan. Untuk memahami lebih dalam tentang Phytosanitary Certificate ini, Anda dapat mengikuti uraiannya di bawah ini.
Phytosanitary Certificate adalah sebuah dokumen wajib bagi pelaku usaha bidang pertanian dan perkebunan yang ingin melakukan ekspor ke negara lain.
Contoh komoditi bidang pertanian dan perkebunan antara lain adalah biji kopi, beragam buah segar, rempah-rempah dll.
Tujuan pengadaan dokumen ini adalah sebagai alat penjamin dari eksportir kepada pihak importir negara tujuan. Yaitu jaminan jika komoditi pertanian dan atau perkebunan yang terkirim tersebut bebas dari berbagai kuman, penyakit berupa atau bakteri.
Sertifikasi fitosanitari ini merupakan bagian dari sertifikat ekspor. Sehingga dengan terbitnya dokumen fitosanitari ekspor maka jalannya proses impor dan ekspor komoditi pertanian ke pasar internasional menjadi lancar.
Nantinya pihak penerbit sertifikat fitosanitari akan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada barang komoditi ekspor tersebut.
Jika memang telah layak dan memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh negara tujuan penerimanya, maka dokumen akan diterbitkan.
Di setiap negara akan terdapat sebuah badan pemerintah di bidang ekspor komoditi pertanian dan perkebunannya masing-masing. Badan ekspor ini akan bertugas sebagai pelaksana pengecekan terhadap kualitas barang atau komoditi yang akan diimpor atau diekspor.
Salah satu contoh badan yang berwenang untuk menerbitkan dokumen fitosanitari ekspor adalah Minnesota Department of Agriculture (MDA) Export Certification Program. Badan pengurusan dokumen fitosanitari ini ada di Amerika Serikat.
Dalam pelaksanaannya pihak MDA akan bekerjasama dengan pihak USDA. Nantinya para eksportir yang ingin masuk ke dalam pasar internasional akan dapat menghubungi pihak staf MDA guna mendapatkan layanan dokumen.
Sebenarnya pada setiap negara, penerapan penyertaan dokumen fitosanitari ekspor akan memiliki kebijakannya masing-masing yang berbeda satu sama lainnya.
Akan tetapi tujuan utama penerbitan dokumen tersebut adalah sama, yaitu sebagai bagian dari dokumen pada proses pengapalan produk ke internasional.
Akibatnya pada beberapa negara ada yang mengharuskan terlaluinya terlebih dahulu beberapa prosedur persyaratan sebelum penggunaan sertifikat Phytosanitary.
Contoh prosedur persyaratan tersebut antara lain melewati berbagai perlakuan kimia atau melakukan inspeksi terhadap tumbuhan induk. Contoh lainnya dilakukannya tes pengujian laboratorium terhadap penyakit tumbuhan.
Penerbitan sebuah dokumen fitosanitari ekspor guna keperluan impor dan ekspor, tentunya setelah sebelumnya terpenuhinya persyaratan yang ada. Selain itu dokumen sertifikat tersebut juga harus legal atau asli.
Apabila ternyata ada beberapa hal yang gagal terpenuhi maka sertifikat tersebut akan masuk kategori tidak layak pakai atau tidak diakui.
Ketentuan kelayakan sertifikat Phytosanitary terdapat pada ISPM Pub No. 13, yaitu tentang panduan pemberitahuan dari aksi emergensi dan ketidakpatuhan.
Ketidakvalidan sebuah sertifikat phytosanitary dapat terjadi ketika:
Sertifikat phytosanitary bisa dinyatakan sebagai sertifikat palsu jika:
Para pelaku usaha ekspor impor hendaknya paham jika seringkali negara pengimpor akan melakukan beberapa permintaan dengan ketentuan yang spesifik. Biasanya permintaan tersebut meliputi beberapa hal berikut ini:
NPPO pada sebuah negara tempat komoditi ekspor berasal adalah satu-satunya lembaga yang berhak untuk menerbitkan Phytosanitary Certificate guna keperluan ekspor.
NPPO sendiri merupakan kepanjangan dari National Plant Protection Organization. Yaitu sebuah lembaga resmi bentukan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kelayakan mutu komoditas barang ekspor impor.
Jika di Indonesia NPPO-nya adalah Balai Karantina Pertanian. Lokasi kantornya terdapat pada hampir setiap kota di Indonesia sebagai perwakilan. Selain itu Balai Karantina juga terdapat pada setiap pelabuhan ekspor Indonesia.
Berikut tahapan yang harus pelaku usaha lalui untuk mendapatkan dokumen fitosanitari ekspor:
Langkah awal adalah mengajukan Permohonan untuk Pemeriksaan Karantina Online yang harus pelaku usaha kirimkan ke Badan Karantina Pertanian secara daring.
Permohonan secara daring tersebut menggunakan sistem IQFAST, yaitu Indonesian Quarantine Full Automation System. Untuk itu pelaku usaha harus memiliki akun berupa ID username dan password sendiri.
Setelah melakukan PPK Online, maka Balai Karantina akan melakukan pemeriksaan administrasi. Jika layak, maka akan muncul surat tugas bagi petugas karantina guna melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Administratif
Pengecekan mengenai kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen persyaratan untuk karantina tumbuhan.
b. Pemeriksaan Kesehatan
Yaitu pemeriksaaan komoditas melalui berbagai pengamatan visual dan atau uji laboratorium di Instalasi Karantina Tumbuhan.
Nah, setelah semua tahapan pemeriksaan komoditi selesai, maka dokumen fitosanitari ekspor pun akan segera terbit.
Merasa rumit dengan pengurusan dokumen fitosanitari ekspor? Jangan khawatir Anda dapat memanfaatkan jasa ekspedisi laut Indonesia logistik yang juga tercantum pada list perusahaan EMKL di Indonesia.
Semoga penjelasan mengenai dokumen fitosanitari ekspor di atas akan membantu Anda memahami apa serta bagaimana langkah untuk mendapatkannya.