Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Bagikan Artikel Ini
pemberitahuan impor barang

Pemberitahuan impor barang atau PIB adalah elemen hukum penting bagi sebuah perusahaan importir dalam melakukan kegiatan usahanya. Karena setiap barang yang perusahaan impor kirim harus melalui proses self assessment yang nantinya akan mendapatkan pengawasan dari Bea Cukai. Mengapa demikian?

Sebab, setiap barang yang masuk ke sebuah negara untuk urusan jual beli, akan menjadi barang wajib pajak dengan ketentuan yang berdasar pada undang-undang.

Oleh karena itu, pelaporan barang ini cukup penting untuk sumber pemasukan negara. Namun, tahukah Anda tentang apa itu pemberitahuan impor barang?

Mengenal Pemberitahuan Impor Barang atau PIB

Pada dasarnya, PIB merupakan sebuah dokumen untuk menunjukkan informasi barang yang importir datangkan dari negara asing. Dokumen ini menjadi sangat penting karena PIB akan menjadi poin penting untuk mengawasi, meneliti, dan mengaudit transaksi impor yang terjadi.

Proses pelaporan yang berlaku saat ini adalah dengan prinsip self assessment, dimana hal tersebut mewajibkan pihak pengimpor untuk melakukan penghitungan pajak secara mandiri.

Dari laporan tersebutlah nantinya Bea Cukai akan menilai dan memverifikasinya, sehingga perusahaan bisa tahu berapa besaran penarikan pajak yang jadi tanggungan perusahaan.

Pemberitahuan impor barang sendiri adalah laporan yang perusahaan buat kepada Bea Cukai selaku badan pengawasan kegiatan impor barang. Gunanya adalah selain melaporkan, juga akan menjadi bukti keabsahan transaksi jual beli barang impor pada dokumen tersebut.

Sebagai dokumen informasi dan juga laporan yang perusahaan buat sendiri, segala format pengisian harus terisi dengan benar. Selain itu, beberapa dokumen pelengkap juga harus importir sertakan, contohnya seperti salinan invoice, packing list, bill asuransi, dan beberapa dokumen pelengkap lainnya.

Regulasi yang Mengatur Pemberitahuan Impor Barang

PIB merupakan sebuah dokumen penting negara yang memiliki dasar hukum yang jelas. Kenapa bisa begitu? Karena dokumen ini menjadi bukti audit pajak dari perusahaan importir. Adapun regulasi PIB dari pemerintahan antara lain:

  • Regulasi pertama adalah undang-undang yang berperan mengganti peraturan lama, yang berisi tentang kepabeanan. Peraturan ini disahkan pada tahun 2006 dengan nomor entitas 17 pemerintahan pusat, menggantikan peraturan lama yang ditetapkan pada tahun 1995.
  • Permen keuangan nomor 226/PMK.04/ yang mengatur masalah PIB, menggantikan peraturan lamanya.
  • Yang terakhir ada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, dengan kode peraturan nomor 22 yang sah pada kisaran tahun 2009. Regulasi ini membahas tentang PIB.

Jenis PIB yang Berlaku di Indonesia

Sebagai sebuah dokumen penting negara, pemberitahuan impor barang terbagi dalam beberapa klasifikasi berbeda. Masing-masing dokumen tersebut memiliki ketentuan dan cara pembayaran yang berbeda-beda. Jenis-jenis PIB tersebut antara lain:

1. PIB Biasa

Jenis pertama adalah dokumen yang berlaku untuk laporan pada transaksi impor yang terjadi sekali jalan saja. Dokumen ini menjadi bukti pembayaran saat barang tiba, setelah, maupun sebelum barang tiba. Namun kebanyakan dilaporkan saat barang impor sudah tiba untuk langsung diperiksa.

2. PIB Berkala

Berikutnya ada jenis dokumen yang berlaku untuk barang impor, yang sudah atau berlangsung dalam beberapa kali pengiriman.

Pada jenis pemberitahuan impor barang ini, barang impor biasanya sudah keluar dari Pabean terlebih dahulu. Dengan begitu, pembayaran PIB ini bisa importir lakukan jika telah mengajukan dan mendapatkan hak terkait fasilitas pembayaran berkala. Jadi jenis ini biasanya hanya berlaku untuk beberapa kalangan importir saja.

3. PIB Penyelesaian

Jenis terakhir dari PIB adalah dokumen yang importir ajukan setelah barang tersebut terlebih dahulu keluar dari kawasan Pabean. Dokumen ini berlaku pada transaksi pengimporan barang sekali jalan, dengan ketentuan pembayaran yang menyertakan jaminan.

Kenapa Importir Harus Mengurus Dokumen ini?

Segala usaha yang mengacu pada kegiatan ekspor impor pastinya harus mendapatkan pengawasan langsung dari beberapa lembaga negara seperti Kemenkeu, OJK, dan juga Pabean. Hal ini pastinya untuk menjamin barang yang masuk ke suatu negara bukanlah barang berbahaya, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

Pada dasarnya, pemberitahuan impor barang yaitu dokumen yang berisi rincian informasi terkait barang impor, jumlah pajak dan bea, serta kelayakan masuk negara dari barang tersebut.

Namun sebenarnya, PIB juga merupakan dokumen yang memiliki banyak fungsi menyerupai sebuah faktur dan fungsi-fungsi penting lainnya, seperti:

  • Dokumen ini merupakan sebuah bukti yang cukup kuat untuk tagihan pembayaran pajak oleh pelapor atau importir.
  • PIB juga menjadi faktor perhitungan dalam pembayaran PPN pada penandatangan barang (impor) dari negara asing.
  • Dengan adanya PIB, importir juga bisa menjadikannya sebagai bukti pemungutan pajak PPnBM pada lembaga DJBC.
  • Sarana Kredit Pajak Masukan juga menjadi fungsi lain dari dokumen ini.
  • Sebagai tiket pengecekan perizinan pada portal validasi yang berlaku.
  • Membantu melacak status dari barang impor pada aplikasi modul PIB di kantor Bea Cukai.

Cara Input Pemberitahuan Impor Barang di e-Faktur

Sebagai salah satu upaya pemerintahan dalam penanganan PIB terpadu, mudah, dan terpercaya, pemerintahan khususnya DJP mengeluarkan kebijakan penggunaan sistem aplikasi komputer yakni e-Faktur. Pada aplikasi ini, importir bisa melakukan pengajuan PIB dengan lebih mudah.

Namun karena merupakan sebuah kebijakan baru, masih banyak importir yang belum tahu bagaimana cara pengisiannya. Oleh karena itu, para importir bisa mengikuti cara ini untuk mengisi PIB di e-Faktur:

A. Buka Fitur e-Faktur pada Aplikasi Pajak Online

Langkah pertama yang harus pihak importir lakukan adalah membuka fitur e-Faktur di dalam aplikasi Pajak online. Selain itu, Anda juga harus memiliki Sertifikat Elektronik Pajak terlebih dahulu.

Jika belum punya, maka segera buat pengajuan pembuatan terlebih dahulu. Sertifikat ini nantinya menjadi bahan pengaktifan e-Faktur yang akan Anda input.

B. Buka Fitur PIB di e-Faktur

Berikutnya, untuk memasukkan pemberitahuan impor barang pada aplikasi e-Faktur, Anda bisa memilih menu “Dokumen Lain Masukan”. Anda bisa memilih tombol “Buat dokumen lain pajak masukan” untuk menginputkan PIB yang akan Anda ajukan.

C. Mengisi Kolom Nomor PIB

Pada pengisian formulir 111 B1, importir harus mengisi kolom ini dengan nomor PIB yang ditambahkan dengan tanda pagar “#” (tanpa spasi). Contohnya jika nomor PIB Anda adalah 010101 dengan kode KPPBC 020202, maka Anda bisa menulisnya dengan format “010101#020202”.

D. Mengisi Tanggal Tertera

Langkah berikutnya adalah pengisian kolom tanggal. Format pengisiannya adalah “dd-mm-yyyy”. Anda bisa mengisi kolom ini dan menyesuaikan dengan tanggal pada SSP yang Anda miliki. Contohnya, jika tanggal tertera adalah 05 Oktober 2022, maka Anda bisa mengisi kolom dengan format “05-10-2022”.

E. Lengkapi Seluruh Form yang Ada

Setelah beberapa langkah berhasil Anda jalani, selanjutnya Anda tinggal melengkapi form kosong yang tersedia. Pastikan pengisian, ejaan, dan penulisan sudah benar. Jika sudah, Anda bisa memilih tombol “Simpan & Upload” untuk menginput dokumen tersebut.

Sudah Paham Tentang Pemberitahuan Impor Barang?

Itu dia sekilas info mengenai apa itu pemberitahuan impor barang, jenis, fungsi, dan cara inputnya. Karena termasuk dokumen penting dan bukti keabsahan transaksi impor, maka Anda selaku importir wajib memahami regulasi dari pembuatan dokumen ini.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation