CIF atau Carrier Insurance Freight merupakan salah satu istilah di dalam incoterms yang cukup banyak digunakan oleh para pebisnis ekspor dan impor untuk melakukan perdagangan dan pengiriman barang. Dalam CIF telah diatur bagaimana kewajiban pembeli dan penjual di dalam pengiriman barangnya.
CIF merupakan singkatan dari Carrier Insurance Freight adalah istilah yang dipergunakan dalam aktivitas perdagangan internasional yang melibatkan pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain dengan pengiriman antar negara. Istilah seperti ini akan sering kita jumpai apabila kita sering berhubungan dengan perusahaan pelayaran.
Di dalam Carrier Insurance Freight, pihak penjual diberi tanggung jawab berupa menanggung biaya pengiriman barang seperti transportasi untuk memuat barang hingga tiba di tempat tujuan. Pada Carrier Insurance Freight, pihak penjual juga berkewajiban membayar biaya asuransi setiap barang yang dikirim.
Oleh karena itu, di dalam sistem Carrier Insurance Freight, pihak penjual wajib memegang kontrak termasuk membayar biaya dan freight yang dibutuhkan untuk mengirim barang ke lokasi tujuan.
Pengertian yang lebih mendalam terkait CIF bisa dilihat dari kepanjangannya yakni Carrier Insurance Freight yang bermakna “biaya, asuransi dan pengangkutan”. Ini artinya, di dalam klausa Carrier Insurance Freight, pihak penjual bertanggung jawab untuk memastikan barang ditempatkan di atas kapal.
Oleh karena itu, pihak penjual harus menyelesaikan kontrak pengangkutan barang hingga barang sampai di pelabuhan tujuan meskipun transfer risiko timbul saat di pelabuhan pengiriman. Penjual akan menempatkan barang tersebut ke dalam asuransi kerusakan dan bertanggung jawab membayar asuransi.
a. Penjual atau seller merupakan eksportir yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang yang dipesan oleh pembeli atau buyer. Di dalam klausa CIF, pihak eksportir bertanggung jawab mengantarkan barang mulai dari gudang atau pabrik menuju ke pelabuhan dan naik ke atas kapal.
b. Eksportir atau penjual bertanggung jawab mengurusi barang seperti memastikan bahwa barang yang dikirimkan sampai ke pelabuhan tujuan. Eksportir juga harus mengurus nilai premi asuransi dari logistik yang dikirim
c. Melakukan pengemasan barang sesuai dengan standar dan aturan ekspor barang yang dipersyaratkan
d. Mempersiapkan dokumen penting sesuai kontrak yang disepakati termasuk commercial invoice
e. Mengurus surat dan dokumen perizinan aktivitas ekspor seperti dokumen prosedur bea cukai, keamanan dan custom clearance.
Di dalam metode Carrier Insurance Freight incoterms, pembeli memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum barang dapat dikirimkan oleh penjual. Pembeli harus membayar harga penawaran yang ditawarkan oleh penjual.
Di dalam harga penawaran tersebut tidak hanya berupa harga barang, namun juga biaya premi asuransi dan juga biaya ongkos kirim menggunakan kapal atau pesawat.
Namun, pembayaran ke pihak jasa ekspedisi dan asuransi nantinya dilakukan oleh eksportir sehingga pembeli tidak perlu repot mengurus proses pengiriman. Hal ini membuat metode CIF banyak dipilih pembeli atau importir yang tidak mau ribet.
Kewajiban lain pembeli adalah membayar biaya lain yang mungkin timbul akibat proses kirim barang di pelabuhan tujuan. Biaya yang timbul meliputi bea cukai impor, biaya pajak, biaya bongkar muat dan biaya tidak terduga lainnya saat barang di pelabuhan.
Setiap istilah dalam incoterms yang berlaku tentu memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Keuntungan dan kerugian tersebut juga bisa dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi penjual atau pembeli. Berikut keuntungan dan kerugian yang mungkin diperoleh.
Kontrak perdagangan lebih mudah untuk disusun oleh pihak pembeli dan penjual jika menggunakan sistem Carrier Insurance Freight. Syarat penyerahan barang atau terms of delivery bisa ditentukan kedua belah pihak dengan bebas.
Pihak penjual akan memperhitungkan kemampuan mereka dalam mempersiapkan alat angkut, jasa bongkar muat barang dan asuransi. Sementara pihak penjual akan menghitung segala aspek yang dibutuhkan dalam sistem Carrier Insurance Freight.
Pihak pembeli atau importir sangat diuntungkan dengan adanya sistem Carrier Insurance Freight. Hal ini karena pembeli tidak perlu pusing memikirkan alat pengangkutan, biaya asuransi termasuk pengurusannya, dan pengurusan dokumen perizinan. Semua urusan ekspedisi akan diatur oleh eksportir.
Keuntungan lain menggunakan klausa Carrier Insurance Freight adalah harga akan dicantumkan secara jelas oleh pihak penjual.
Pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab dalam mengurus segala proses pengiriman barang mulia dari pengemasan sampai barang tiba di tangan pembeli. Eksportir wajib membuat rincian biaya pengangkutan secara jelas dan diinformasikan ke pembeli.
Meskipun mendatangkan banyak keuntungan terutama bagi pihak importir atau pembeli, ternyata penggunaan sistem Carrier Insurance Freight juga memiliki kerugian atau kekurangannya tersendiri. Kerugian menggunakan sistem Carrier Insurance Freight adalah dari segi biaya yang lebih mahal.
Di dalam sistem Carrier Insurance Freight, seluruh proses mulai dari pengemasan, pengurusan, perizinan, hingga asuransi diurus oleh pihak penjual. Hal ini membuat seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli menjadi lebih besar.
Namun tentu saja, keuntungan dan kerugian ini disesuaikan dengan jenis barang yang dikirimkan. Pada umumnya sistem Carrier Insurance Freight digunakan pada perdagangan minyak bumi yang dikirim via kapal laut.
Di dalam metode Carrier Insurance Freight, maka pihak yang diberi beban tanggung jawab untuk membayar pengangkutan adalah pihak penjual atau eksportir. Penjual atau eksportir harus mengurusi barang dari mulai pengemasan barang di pabrik hingga sampai ke pelabuhan tujuan.
Pihak penjual juga harus mengurus premi asuransi barang untuk mengantisipasi jika terjadi kerusakan pada barang selama proses pengantaran. Hanya saja, biaya yang dibayarkan oleh pihak penjual untuk pengiriman ini sejatinya adalah harga penawaran yang telah dibayarkan oleh pembeli.
Keputusan untuk menggunakan metode transaksi Carrier Insurance Freight berada di tangan importir atau pihak pembeli. Anda sangat disarankan menggunakan metode ini jika Anda menginginkan metode perdagangan internasional yang paling efisien dan praktis.
Biasanya metode Carrier Insurance Freight dipilih oleh pengusaha di bidang minyak bumi yang jalur dan birokrasinya lumayan ribet.
Di dalam sistem Carrier Insurance Freight, harga penawaran sudah meliputi harga barang itu sendiri, premi asuransi dan juga ongkos kirim baik menggunakan kapal laut atau pesawat. Pihak penjual bertanggung jawab dalam pengemasan, pengurusan, perizinan, hingga asuransi
Untuk memudahkan aktivitas perdagangan internasional antara eksportir dan importir, harus ditetapkan jenis incoterms yang disepakati bersama dulu di dokumen kontrak. CIF merupakan metode yang banyak dilakukan oleh eksportir dan importir seluruh dunia karena pengurusan simpel terutama di pihak importir.