Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Ini Alasan Kenapa Mobil Barang dan Pick Up Wajib Melakukan Uji KIR

Ini Alasan Kenapa Mobil Barang dan Pick Up Wajib Melakukan Uji KIR

Bagikan Artikel Ini
Alasan Kenapa Mobil Barang dan Pick Up Wajib Melakukan Uji KIR

Apakah Anda merupakan pebisnis yang menjalankan perusahaan logistik? Tentu, Anda memerlukan sebuah kendaraan muat yang akan mengirimkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

Namun, kendaraan tersebut juga perlu Anda lakukan uji KIR terlebih dahulu.

Pengertian Uji KIR

Uji KIR adalah serangkaian proses wajib yang sudah memiliki peraturannya sendiri sehingga semua pihak harus memahami dan mengikuti ketentuan yang ada dan dilakukan untuk mengetes atau mengukur apakah kendaraan Anda layak beroperasi atau tidak.

Alasan Mobil Pickup dan Barang Harus Uji KIR

Mengapa sebuah mobil barang serta pick up wajib melakukan uji KIR? Peraturan ini sendiri sudah tertera di dalam UU No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 53 di ayat 1. Kemudian untuk ayat 2 sendiri menjelaskan bahwa uji ini perlu dilakukan secara berkala.

Apa saja yang perlu Anda lakukan untuk pengujian? Tentunya melakukan pengecekan fisik kendaraan serta memberikan pengesahan berdasarkan hasil uji. Setidaknya terdapat 8 poin yang harus Anda perhatikan ketika sebuah kendaraan perlu melakukan uji KIR ini. Beberapa poin tersebut, yaitu:

  • Emisi gas buang
  • Performa rem parkir
  • Roda depan
  • Suara knalpot
  • Performa rem utama
  • Kualitas dari lampu utama
  • Tingkat akurasi dari speedometer
  • Kedalaman alur ban

Kesimpulannya, jika ada kendaraan yang akan melakukan uji kelayakan tersebut, maka kendaraan perlu melewati delapan poin pengecekan ini.

Setelah selesai melakukan pengujian, Anda akan mengetahui apakah kendaraan tersebut memang layak atau malah sebaliknya.

Apalagi kita tahu bahwa, mobil barang maupun pick up merupakan jenis mobil yang berfungsi untuk mengangkut barang. Kemudian mobil tersebut juga yang mengirimkan atau memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Jadi, untuk menjaga keamanan barang, maka sebaiknya armada yang dipakai perlu melalui proses pengecekan. Jadi, sebelum mulai beroperasi Anda bisa mengetahui apakah memang mobil tersebut mempunyai kualitas yang sesuai standar atau tidak.

Sanksi untuk Mobil yang Tidak Mengikuti Uji KIR

Setelah memahami pentingnya melakukan uji KIR, lantas bagaimana jika ada mobil yang tidak melakukan proses pengujian tersebut? Apakah ada sanksinya dan seperti apa sanksi yang akan didapatkan?

Ketika ada mobil yang tidak melakukan uji kelayakan ini, sudah tentu akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang pertama bisa berupa sanksi administrasi. Informasi mengenai hal ini bisa Anda temukan pada UU LLAJ, tepatnya di pasal 76 ayat 1.

Sanksi tersebut bisa dalam bentuk peringatan tertulis. Ada juga sanksi yang mengharuskan mobil membayar biaya denda. Kemudian, sanksi yang lainnya adalah mobil tidak mendapatkan izin jalan sampai dengan pencabutan izin jalan dari mobil tersebut.

Tidak kalah penting, sanksi bukan hanya berlaku terhadap masyarakat. Ketika ada petugas yang memang secara sengaja melewatkan tes uji KIR juga akan memperoleh sanksi. Sanksi tersebut sudah tertera di undang-undang, tepatnya pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan PBKB.

Ketika ada petugas yang terbukti lalai, sanksinya adalah pencabutan sertifikat kompetensi. Bisa juga pencabutan tanda terkait kualifikasi teknis ujinya. Karena itu, melakukan pengujian ini memang sangat penting, sehingga sebaiknya tidak ada kendaraan muat yang melewatkannya.

Kategori Kendaraan yang Harus Uji KIR

Kira-kira apa saja jenis kendaraan yang harus melakukan pengujian KIR ini? Seperti yang sudah dijelaskan bahwa, uji KIR merupakan sesuatu yang sangat penting bagi mobil muat. Namun, pengertiannya mulai meluas sehingga Anda harus memahami apa saja kategori kendaraan yang perlu melakukan uji kelayakan tersebut.

Berikut ini beberapa daftar kendaraan yang wajib melakukan uji kelayakan:

  • Dump truck
  • Mobil pick up
  • Truk tangki
  • Bus
  • Taksi
  • Double cabin
  • Angkutan kota
  • Travel (khusus untuk yang bertrayek)
  • Kendaraan khusus yang menggunakan tambahan seperti kereta gandeng maupun tempel.

Apa Saja Persyaratannya?

Di Indonesia, untuk persyaratan melakukan uji kelayakan terhadap kendaraan muat sudah memiliki ketentuannya sendiri. Lalu, apa saja yang termasuk persyaratannya tersebut? Berikut adalah daftarnya:

  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi KTP dari pemilik maupun pengemudi.
  • Rekomendasi Numpang Uji. Rekomendasi ini bisa Anda dapatkan dari Dinas Perhubungan ketika Anda melakukan pengujian di luar daerah.
  • SRUT atau Sertifikat Uji Tipe, ini berlaku hanya pada kendaraan yang pertama kali melakukan uji KIR.
  • Kendaraan yang diuji.

Berapa Biayanya?

Setelah Anda memahami persyaratannya, lantas kira-kira berapa biaya yang perlu Anda keluarkan? Dalam melakukan pengujian ini Anda harus mengeluarkan biaya retribusi. Dihitung sejak per Juni 2020, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran: Rp15.000,00
  • Buku uji baru: Rp85.000,00
  • Stiker samping: Rp15.000,00
  • Plat uji: Rp15.000,00
  • JBB (Jumlah Berat Bruto) dengan berat kendaraan kurang dari 3.500 kg: Rp50.000,00
  • Biaya untuk JBB dengan berat kendaraan 3.500 sampai 8.000 kg: Rp75.000,00
  • JBB dengan kendaraan yang memiliki berat 8.000 sampai 14.000 kg: Rp100.000,00
  • Sedangkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kg: Rp150.000,00

Ketika Anda selesai melakukan pembayaran, nantinya Anda akan memperoleh buku uji. Kemudian Anda juga memperoleh bukti terkait pembayaran uji. Adanya dua dokumen ini akan menunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah layak jalan.

Prosedur dalam Uji Kelayakan

Terdapat beberapa tahapan yang mesti kendaraan Anda lalui ketika menjalankan tes kelayakan ini. Ketika Anda sudah melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratannya, maka nanti Anda akan diarahkan untuk segera melakukan pra uji KIR.

Pada tahap pra uji ini, petugas akan mulai memeriksa semua berkas yang Anda serahkan. Petugas akan menggesek nomor mesin maupun nomor rangka. Selanjutnya, petugas juga akan mulai melakukan Pemeriksaan Non Mekanis dan Uji Visual.

Pada Uji Visual, kendaraan Anda juga dicek kelengkapan maupun kondisinya. Ketika tahap pra uji ini telah selesai, mobil akan masuk ke proses pengujian yang ada di Gedung Uji lewat pengujian berkala seperti:

  • Smoke tester, menguji tingkat ketebalan asap kendaraan Anda (untuk kendaraan diesel).
  • CO/HC tester, menguji tingkat karbon dioksida untuk kendaraan bensin.
  • Play detector, mengukur intensitas cahaya pada lampu utama kendaraan.
  • Axle road, menimbang berat kosong.
  • Side slip tester, mengecek kondisi roda depan kendaraan.
  • Brake tester, menguji tingkat efisiensi rem.
  • Speedometer tester, mengecek alat penunjuk kecepatan atau speedometer.

Melalui serangkaian tes uji kelayakan tersebut, petugas mulai menilai apakah memang layak jalan atau sebaliknya. Ketika semua berkas telah lulus, Anda harus membayar biaya retribusi.

Sehingga nanti akan memperoleh buku KIR dan pemasangan tanda samping. Sebaliknya, ketika belum lulus maka Anda harus melakukan perbaikan pada kendaraan Anda sebelum mulai beroperasi.

Sudah Paham tentang Apa itu Uji KIR?

Seperti itulah pembahasan seputar uji KIR. Kesimpulannya, pengujian terkait kelayakan kendaraan ini sangat penting dengan persyaratan yang mudah. Jika tidak, tentu ada sanksi yang sudah menanti.

Selain itu, biayanya pun juga tidak mahal. Ketika sudah melakukan pengujian tersebut, maka kendaraan Anda dinyatakan layak sehingga performa kendaraan Anda pun terjamin.

Selain itu, untuk mempermudah bisnis logistik Anda dalam beroperasi, silakan daftarkan bisnis logistik Anda ke Indonesialogistik.id. Sebuah perusahaan logistik terpercaya yang memberikan banyak penawaran menarik dan memaksimalkan keuntungan bisnis Anda.

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation