Incoterms adalah istilah yang digunakan dalam kegiatan perdagangan ekspor dan impor. Sebagai seorang pebisnis, memahami istilah-istilah umum dalam kegiatan perdagangan internasional wajib hukumnya sehingga semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.
Incoterms merupakan singkatan dari international commercial terms yang sudah dipahami oleh semua pihak terlibat yakni antara pihak penjual dan pembeli di dalam kegiatan perdagangan internasional.
1. Mengatur kewajiban dan hak yang ditanggung oleh pihak eksportir dan importir yang terlibat dalam transaksi dagang internasional
2. Sebagai opsi ketentuan pengiriman untuk eksportir dan importir
3. Istilah yang sudah disepakati bersama dan dapat mengurangi kesalahan interpretasi serta kesalahpahaman antara pihak eksportir dan importir.
Incoterms yang digunakan pada masa sekarang adalah versi keluaran 2010 yang merupakan versi terbaru dari versi lama yakni tahun 2000. Namun, beberapa perusahaan juga tetap menggunakan istilah versi 2000 dengan catatan istilah-istilah yang tercantum di dalam perjanjian kontrak harus tertulis secara jelas.
Tingkat validitas dari istilah perdagangan internasional tersebut hanya dapat berlaku jika disebutkan pada perjanjian tertulis atau kontrak penjualan yang sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Di dalam incoterms 2010, terdapat sekurang-kurangnya 3 poin penting yang harus diatur dengan jelas:
Di dalam International Commercial Terms 2010 telah ditetapkan dua kategori utama dalam kegiatan ekspor impor yakni transportasi laut dan transportasi umum. Jumlah istilah pada kategori utama tersebut yakni 11 istilah yang telah ditentukan.
Istilah untuk transportasi laut ada 4 istilah dan 7 untuk transportasi umum. Pada transportasi umum yang terdiri dari 7 istilah yang berlaku secara umum meliputi laut, darat, rel dan udara. Pada transportasi laut khusus untuk laut saja terdapat 4 istilah khusus yang terkait dengan transportasi air.
Istilah EXW atau Ex Works adalah salah satu istilah yang paling sering muncul dari International Commercial Terms 2010. Istilah EXW bermakna bahwa pihak penjual yang menentukan lokasi tempat pembeli dapat melakukan pengambilan barang.
Pihak pembeli dilimpahkan tanggung jawab dalam mengatur urusan pengangkutan barang termasuk juga di dalamnya biaya pengangkutan dan biaya untuk bongkar muat. Pihak pembeli juga harus siap menanggung biaya lainnya yang berpotensi muncul terkait proses pengiriman barang.
Carriage paid to atau CPT merupakan istilah yang masuk di dalam International Commercial Terms 2010. Istilah CPT memiliki makna yang berbeda dari EXW yang mana pihak penjual yang justru bertanggung jawab terhadap semua biaya yang harus dikeluarkan terkait pengiriman barang atau kargo.
Biaya yang ditanggung oleh penjual meliputi ongkos kirim dari awal sampai tujuan.
Delivered Duty Paid (DDP) merupakan istilah yang menunjukkan bahwa pihak penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang sampai ke tujuan termasuk bertanggung jawab untuk menanggung semua biaya yang keluar akibat pengiriman barang ke tujuan.
Biaya asuransi juga termasuk di dalam jenis pembiayaan yang harus ditanggung oleh pihak penjual. Selain itu ada juga biaya cukai, pajak dan juga impor. Penjual juga bertanggung jawab untuk mengurus surat izin agar barang yang dikirim bisa sampai ke tujuan.
Free Carrier atau FCA merupakan istilah yang menunjukkan bahwa pihak penjual bertanggung jawab terhadap pengajuan perizinan ekspor hingga barang diserahkan ke pihak ekspedisi atau kurir pengirim di pelabuhan yang sudah disepakati bersama.
Berdasarkan konsep FCA, pihak pembeli bertanggung jawab untuk membayar biaya pengiriman. Sementara tanggung jawab dan tugas penjual sudah selesai saat barang diterima pembeli di pelabuhan.
Delivered at terminal merupakan istilah yang menjelaskan bahwa pihak penjual bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengiriman barang sampai kargo tersebut dilakukan pembongkaran di pelabuhan tujuan. Apabila barang telah dibongkar di pelabuhan, maka tanggung jawab sudah tidak dipegang penjual.
CIP merupakan istilah yang menunjukkan bahwa penjual wajib membayar biaya risiko kerusakan termasuk asuransi kargo dan kehilangan barang ketika barang diantar.
Sementara pembeli bertanggung jawab melakukan export clearance yakni pemrosesan dokumen pajak dan administratif berkaitan kegiatan ekspor dan impor barang.
Delivered at place adalah istilah yang merujuk kepada tanggung jawab pihak penjual untuk memproses dan mengatur kegiatan pengantaran barang hingga barang tiba di lokasi yang sudah disepakati.
FOB adalah istilah yang merujuk kepada tugas penjual untuk mempersiapkan semua surat perizinan ekspor hingga barang dapat dimuat di kapal pengirim. Sementara biaya yang terkait perizinan dan pembuatan dokumen ditanggung pembeli.
FAS adalah istilah dimana penjual bertanggung jawab untuk mengawasi pengiriman barang sampai barang tersebut sampai di pelabuhan keberangkatan dan sudah siap untuk dimuat oleh kapal pengeruk. Pihak pembeli bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya yang keluar akibat kegiatan muat barang.
CFR adalah tanggung jawab pihak penjual untuk membayar semua biaya yang muncul akibat proses pengiriman barang sampai barang tiba di pelabuhan. Sementara pihak pembeli menanggung biaya yang muncul sesudah barang tiba di pelabuhan.
CIF memiliki makna yang hampir sama dengan CFR dimana pihak penjual bertanggung jawab terhadap barang hingga barang sampai di pelabuhan dan bisa dimuat. Pihak penjual yang menanggung biaya asuransi terhadap kirim barang.
1. Istilah untuk semua moda transportasi berupa FCA, DAP, DDP, DPU, CIP, CPT, dan EXW
2. Istilah untuk transportasi perairan dan laut berupa CFR, FAS, FOB, dan CIF
International Commercial Terms selalu diperbaharui setiap satu dasawarsa sehingga di tahun 2020 International Chamber of Commerce (ICC) sudah mengeluarkan istilah baru untuk menggantikan tahun 2010.
Contoh perubahan di 2020 adalah tambahan kewajiban pada FCA dimana pembeli menginstruksikan operator untuk mengeluarkan dokumen transportasi dengan notasi on-board ke penjual.
Bagi Anda yang akan melakukan kegiatan bisnis ekspor dan impor, sangat penting untuk memahami makna dan berbagai istilah dalam International Commercial Terms. Memahami berbagai istilah yang ada membuat proses ekspor impor bisa berjalan lancar karena kedua belah pihak paham kewajiban dan hak.
Baik penjual dan pembeli harus memahami tata cara pengurusan izin usaha termasuk juga dokumen ekspor dan impor yang telah ditetapkan di dalam incoterms. Hal ini berguna untuk memberikan kemudahan sekaligus keuntungan bagi kedua belah pihak.
Untuk menjadi seorang importir atau eksportir, tentu Anda harus menggunakan jasa perusahaan logistik yang terpercaya. Apabila Anda sedang mencari perusahaan logistik, Indonesia Logistik adalah jawaban yang tepat.
Indonesia Logistik menyediakan beberapa list perusahaan importir yang menawarkan pengurusan impor yang terjamin keamanannya. Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai perusahaan importir dan maksimalkan profit bisnis Anda.