Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Apa Itu Importir? Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Apa Itu Importir? Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Bagikan Artikel Ini
Apa Itu Importir Ketahui Pengertian dan Jenisnya!

Pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap tentang apa itu importir. Pertama-tama kita ketahui dulu akar kata dari importir yakni impor. Impor sendiri yakni kegiatan untuk mendatangkan barang dan jasa dari luar negeri.

Jadi apa itu importir? Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor ini. Impor ada karena negara-negara di dunia memiliki sumber daya yang berbeda yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti geografi.

Oleh karena itu, negara melakukan kegiatan impor melalui importir dalam rangka memenuhi barang atau jasa di dalam negeri. Jika Anda sudah memahami apa itu importir, sekarang saatnya Anda mempelajari lebih jauh tentang importir. Lihat deskripsi di bawah ini ya!

Apa Itu Importir?

Menurut UU No. 17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dalam hal ini wilayah Indonesia.

Sedangkan pengertian importir sendiri adalah badan hukum, individu atau perusahaan yang membawa produk komersial dari luar negeri dan menjualnya di pasar domestik.

Nah, kegiatan impor ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya perkembangan layanan importir di Indonesia, yang juga membantu proses impor barang dari luar negeri, sehingga barang masuk lebih lancar dan praktis.

Baca Juga : Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

Peraturan Importir

Setelah mengetahui apa itu importir, Anda juga Harus tahu peraturan yang mengatur tentang kegiatan impor dan importir. Sama halnya dengan kegiatan impor dan ekspor, importir diatur secara khusus oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa importir bertanggung jawab penuh atas barang yang diimpor.

Importir dikenakan sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran atau lalai mempertanggungjawabkan barang yang diimpornya. Khususnya berupa pencabutan izin, persetujuan dan ketentuan di bidang perdagangan.

Ketika importir melakukan kegiatan impor, importir harus mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh bea cukai dan pajak atas barang yang diizinkan dan diizinkan masuk ke Indonesia.

Barang-barang yang dilarang masuk ke Indonesia antara lain barang-barang yang mengandung makhluk hidup, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, perdagangan hewan, senjata api yang berpotensi berbahaya, dan pornografi.

Syarat Importir

Sekarang Anda sudah tahu apa itu importir, bukan? Lalu apa syaratnya? Nah, syarat untuk menjadi importir terpercaya, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki perusahaan korporasi dengan kelengkapan dokumen yang terdiri dari surat keterangan perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan alamat perusahaan, surat tanda daftar perusahaan dan dokumen pokok perusahaan lainnya.
  • Mendapatkan dokumentasi API dengan nomor registrasi importir resmi yang diperoleh dari Departemen Perdagangan
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang didapatkan setelah mendaftar ke bea cukai.
  • Menyiapkan dokumentasi API untuk importir umum.
  • Menyiapkan dokumentasi API untuk importir produsen dengan pabrik.

Baca Juga : Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Bisnis Ekspor Impor

5 Jenis importir

Setelah Anda mengerti apa itu importir, kita bisa beralih ke jenis importir. Setidaknya ada lima jenis importir di industri perdagangan, inilah beberapa di antaranya.

1. Importir Umum

Perusahaan yang khusus melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri. Pada umumnya perusahaan yang tergolong importir umum adalah perusahaan dagang seperti perusahaan dagang. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor berbagai jenis barang, mulai dari barang siap pakai hingga bahan baku industri.

2. Importir terbatas

Apa itu importir terbatas? Importir terbatas adalah perusahaan yang mengimpor barang tertentu yang diatur oleh Menteri Perdagangan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki izin atau lisensi API-T (Importer Identification Number Limited).

Izin ini diberikan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Hal ini berlaku untuk meningkatkan kualitas jenis barang yang diimpor ke dalam negeri.

3. Import Merchant

Seperti importir terbatas, import merchant juga harus memenuhi izin untuk kegiatan impor barang. Bedanya, import merchant memiliki izin dari pemerintah berupa izin TAPPI (Target Pengenal Pengakuan Impor). Pihak TAPPI dapat mengimpor barang khusus yang tercantum dalam izin.

4. Approved Traders

Beberapa jenis barang hanya dapat diimpor oleh lembaga yang ditunjuk khusus oleh pemerintah. Pihak dengan hak istimewa ini disebut approved traders. Secara umum, jenis barang yang diimpor oleh approved traders dianggap sebagai barang dengan nilai atau tujuan tertentu.

5. Sole Agent Importer

Jenis importir terakhir adalah sole agent importer atau agen impor tunggal. Importir ini berbeda dengan empat importir pihak asal dalam negeri lainnya. Importir agen tunggal adalah perusahaan luar negeri yang ingin berbisnis langsung di dalam negeri.

Untuk melakukan kegiatan usaha, perusahaan asing menunjuk perusahaan lokal sebagai perwakilan. Di sini, perwakilan akan bertindak sebagai agen tunggal yang mengimpor produk.

Bagaimana Importir Melakukan Pembayaran?

Setelah mengetahui lebih lengkap tentang apa itu importir saatnya beralih ke alat pembayaran untuk kegiatan impor yang diakui secara internasional yakni mata uang asing, emas batangan dan sertifikat cek. Mata uang asing yang dapat digunakan adalah dolar, yen, euro, dan pound.

Saat menggunakan mata uang asing untuk membayar impor dan ekspor, importir dan eksportir harus membandingkan nilai mata uang negara tersebut dengan nilai tukar mata uang asing. Setelah menghitung kurs valuta asing, berikut adalah beberapa metode pembayaran di luar negeri yang perlu diketahui importir.

1. Pembayaran Di Muka

Uang muka atau disebut juga dengan prepayment atau prabayar adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh importir dengan melakukan prepayment atau uang muka sebelum barang dikirim oleh eksportir.

2. Pembayaran Kemudian

Cara pembayaran yang kedua adalah open account yaitu sistem pembayaran yang dilakukan importir setelah menerima barang dari sumber. Jika terdapat hubungan kepercayaan antara eksportir dan importir, kepastian barang dan kelengkapan dokumentasi barang, dan kepastian hukum, maka sistem pembayaran akan diterapkan.

3. Konsinyasi

Konsinyasi adalah cara pengiriman barang ekspor yang bersifat simpanan yang dijual oleh eksportir melalui kesepakatan harga tertentu. Pembayaran hanya akan dilakukan jika terjadi penjualan yang berhasil oleh pihak yang dititipkan barang tersebut.

4. Pembayaran Dengan Wesel

Wesel, uang kertas, atau bill of exchange adalah dokumen yang berisi pernyataan atau surat dari bank dan digunakan untuk membayar jumlah yang ditentukan dalam tagihan kepada pihak atau pihak tertentu yang membawa tagihan. Eksportir atau Importir dapat melakukan cara pembayaran tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga : Mau Ekspor-Impor Lebih Mudah? Gunakan Jasa Kepabeanan Saja!

Sudah Paham Tentang Importir?

Demikian penjelasan lengkap tentang apa itu importir, beserta jenis, peraturan, dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan importir. Dengan pengetahuan tersebut, akan lebih mudah untuk mengimpor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation