Indonesia Logistik Network / Bisnis Logistik / Cara Import Kosmetik di Indonesia beserta Ketentuannya

Cara Import Kosmetik di Indonesia beserta Ketentuannya

Bagikan Artikel Ini
Cara Import Kosmetik di Indonesia beserta Ketentuannya

Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak peminat kosmetik dari berbagai kalangan, terutama anak muda. Mulai dari kosmetik lokal maupun internasional, keduanya menjadi hal yang penting di era sekarang ini. Nah, artikel ini akan membahas cara import kosmetik dari luar negeri dan berbagai ketentuannya dengan lengkap!

Ketentuan Impor Kosmetik di Indonesia

Berikut ini beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan impor kosmetik di Indonesia agar tetap aman:

1. Memiliki Izin Edar Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Hal utama yang perlu Anda perhatikan tentunya adalah izin peredaran. Izin edar merupakan bentuk persetujuan resmi tentang pendaftaran makanan, obat, maupun kosmetik oleh kepala BPOM untuk beredar di seluruh wilayah Indonesia. Jika hal ini sudah terpenuhi, maka kosmetik tersebut akan lebih terjamin keamanannya.

2. Mendapat Persetujuan dari Kepala BPOM

Persetujuan impor secara resmi dari kepala BPOM meliputi 2 hal, antara lain adalah sebagai berikut:

A. Surat Keterangan Impor Border

Setiap pelaku usaha yang melakukan impor secara border untuk makanan, obat, maupun kosmetik. Maka mereka wajib memiliki SKI Border dari instansi berwenang saat pengajuan pemberitahuan impor barang tersebut sudah dikeluarkan.

B. Surat Keterangan Impor Post Border

Ketentuan cara import kosmetik selanjutnya adalah pelaku usaha wajib memiliki SKI Post Border dengan ketentuan maksimal 7 hari sejak surat persetujuan pengeluaran barang impor telah terbit.

Anda bisa mengajukan permohonan SKI Post Border sebelum terbitnya tanggal pendaftaran dan nomor pemberitahuan barang impor. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah SKI Border maupun Post Border, hanya berlaku untuk sekali pemasukan barang impor.

Selain itu, persetujuan ini juga akan berlaku pada wilayah pelabuhan bebas, perdagangan bebas, maupun penimbunan terikat. Oleh karena itu, pastikan kosmetik yang Anda impor sudah mendapat persetujuan dari BPOM berupa SKI Post Border.

Baca juga: Ketahui Persyaratan dan Prosedur Impor ke Indonesia

3. Waktu Minimal Masa Simpan

Ketentuan selanjutnya, yaitu kosmetik yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan masa penyimpanan minimal 1 sampai 3 hari. Oleh sebab itu, Anda perlu memperhatikan aspek satu ini sebelum memutuskan untuk melakukan impor kosmetik.

4. Hanya Dapat Dilakukan oleh Pemegang Izin Peredaran

Selanjutnya, ketentuan cara import kosmetik ini hanya bisa dilakukan jika Anda memiliki wewenang sebagai pemegang izin peredaran atau kuasa. Hal yang perlu Anda perhatikan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kuasa harus memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan dari perundang-undangan.
  • Peredaran maupun pemasukan produk menjadi tanggung jawab dari pemegang izin peredaran barang impor.
  • Isi dari surat kuasa perlu mencantumkan status gudang tempat penyimpanan produk kosmetik dan alamat dengan jelas.

Cara Import Kosmetik untuk Keperluan Pribadi

Lalu, bagaimana jika Anda ingin membeli kosmetik dari luar negeri namun Anda ingin menggunakannya hanya untuk kepentingan pribadi? Pemasukan barang impor seperti makanan, obat, maupun kosmetik ke wilayah Indonesia untuk kepentingan pribadi dapat dilakukan melalui jalur khusus atau Special Access Scheme.

Impor barang bisa Anda lakukan melalui jasa yang mengirim atau mengangkut barang bawaan dari penumpang. Namun, ada satu hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu impor kosmetik dalam jumlah terbatas tidak boleh untuk diperjualbelikan.

Cara Mudah Mendaftarkan Kosmetik Import Ke BPOM

Setelah Anda mengetahui ketentuan impor kosmetik, selanjutnya bagaimana agar kosmetik tersebut bisa terdaftar pada BPOM dengan mudah. Hal tersebut penting, karena adanya izin BPOM akan memberikan jaminan perlindungan bagi para konsumen terhadap produk kosmetik tersebut. Berikut cara yang harus Anda lakukan:

  • Masuklah pada loket notifikasi kantor BPOM yang berada di Gedung B lantai 5.
  • Pilih meja pelayanan yang sesuai dan ambil nomor antrian pada meja tersebut.
  • Tunggu panggilan di tempat duduk yang tersedia.
  • Setelah nama Anda dipanggil, maka segera menuju ke meja pelayanan. Anda bisa memilih salah satu meja sesuai keperluan.

Cara Membuat Akun Notifikasi Kosmetika Online Sistem

Jika Anda belum pernah membuat username dan juga password melalui situs online BPOM, maka Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

A. Membuat Head Account

Masuk ke halaman notifkos.pom.go.id, lalu klik login dan registrasi. Isilah username, password, serta semua data dan dokumen yang wajib Anda unggah. Lengkapi juga pada bagian daftar gudang dan selanjutnya klik register.

B. Membuat Sub Account

Masuk ke halaman sebelumnya menggunakan username dan password yang sudah Anda buat. Kemudian klik pada kelola sub account untuk menambahkan username, password, dan email. Lalu, klik tombol aktif.

C. Membuat Sub Perusahaan

Login ke situs notifkos.pom.go.id, kemudian masukkan username dan password pada menu sub account. Selanjutnya klik menu perusahaan pada sub perusahaan untuk memilih jenis perusahaan yang meliputi industri kosmetika, badan usaha pemberi kontrak, dan importir kosmetika.

Setelah semua data Anda submit, maka segera lakukan verifikasi dokumen asli beserta salinan melalui loket seperti langkah sebelumnya. Cara import kosmetik akan lebih mudah jika Anda sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen sebelumnya. Khusus untuk pembuatan head account, beberapa dokumen yang Anda butuhkan adalah:

  • NPWP
  • KTP atau identitas direksi, komisaris, pimpinan perusahaan.
  • Surat pernyataan komisaris, pimpinan perusahaan, atau direksi.

Selanjutnya, untuk dokumen pada data perusahaan dalam negeri, Anda perlu mempersiapkan antara lain:

  • SIUP/NIB
  • Sertifikat CPKB/ surat izin produksi kosmetika dan surat penerapan CPKB.
  • Surat pernyataan hak atas merek kosmetik dan formulir atau sertifikat pendaftaran merek jika ada.

Izin dari BPOM oleh suatu obat atau produk kosmetik tertentu bisa dicabut jika masa berlakunya sudah habis atau atas permohonan pribadi. Selain itu, badan usaha yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan berupa tidak produksi dalam kurun waktu dua tahun, maka izinnya juga bisa dicabut.

D. Prosedur Pendaftaran

Notifikasi kosmetik berfungsi untuk mendaftarkan produk ke BPOM. Berikut langkahnya:

  • Lengkapi formulir di notifkos.pom.go.id, lalu kirimkan.
  • Anda akan mendapatkan surat perintah bayar melalui sistem. Lakukan segera pembayaran.
  • Dapatkan nomor ID produk untuk melanjutkan ke proses verifikasi template dan formula.
  • Lalu, Anda akan mendapatkan nomor notifikasi jika berhasil disetujui dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sudah Paham Tentang Cara dan Ketentuan Import Kosmetik?

Itulah beberapa penjelasan tentang ketentuan dan cara import kosmetik. Selain itu, jika Anda membutuhkan perusahaan importir, pastikan cari layanan yang terpercaya dan mampu melayani sesuai harapan Anda. Anda bisa mencoba mengeceknya langsung melalui Indonesia Logistik!

Dapatkan penawaran terbaik sekarang
Dapatkan penawaran terbaik dari berbagai vendor jasa logistik kami untuk profit yang maksimal.
Request Quotation